Hukum dan Kriminal
Beranda » LPTE Desak ESDM Tolak RKAB PT TMM dan Minta Kejagung Periksa Sang Komisaris

LPTE Desak ESDM Tolak RKAB PT TMM dan Minta Kejagung Periksa Sang Komisaris

Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) menggeruduk kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung di Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) menggeruduk kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dalam satu rangkaian aksi massa yang menuntut pembersihan skandal pertambangan di Sulawesi Tenggara, Rabu (17/12/2025).

Dalam orasinya di bawah guyuran hujan, LPTE menyuarakan tudingan serius terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). LPTE mendesak keras agar pemerintah tidak memberi ruang bagi perusahaan yang diduga bermasalah untuk terus beroperasi.

Ketua Umum LPTE, Ramadhan, saat memimpin aksi di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), menegaskan adanya indikasi kuat praktik monopoli “dokumen terbang” (dokter) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, yang menyeret nama PT TMM.

“Kami datang ke Kementerian ESDM dengan tuntutan yang jelas: Tolak RKAB PT TMM! Jangan ada proses perizinan yang diterbitkan sampai skandal ‘dokumen terbang’ di Mandiodo tuntas secara hukum. Penerbitan izin baru hanya akan menjadi legalitas bagi kejahatan lingkungan dan kerugian negara di masa depan,” ucap A.Ramadhan di depan gerbang Kementerian ESDM.

Hasil investigasi LPTE juga membeberkan dugaan penyalahgunaan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Tristaco. Perusahaan tersebut diduga memfasilitasi pelolosan kargo ilegal dengan menggunakan dokumen penjualan milik pihak lain (PT WMB) dan diduga menerima sejumlah ‘fee koordinasi’ dari aktivitas gelap tersebut.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Membongkar Manipulasi SK ‘Adiwiyata’ di Sistem MODI Sorotan semakin tajam ketika massa memaparkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. Berdasarkan data yang diungkap LPTE, terdapat kejanggalan fatal di mana PT TMC mendaftarkan diri di sistem MODI Minerba menggunakan SK Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012.

“Ini adalah manipulasi yang memalukan. Faktanya, SK yang digunakan bukan tentang izin tambang, melainkan SK pembentukan Tim Pelaksana Program Adiwiyata. Bagaimana mungkin program sekolah hijau digunakan untuk mendaftarkan izin tambang nikel? Ini adalah pembodohan terhadap negara!” tegas A. Ramadhan.

Usai beraksi di ESDM, massa bergerak menuju gedung Kejaksaan Agung RI. Di sana, LPTE secara resmi menyerahkan berkas tuntutan agar Jaksa Agung segera memeriksa Komisaris Utama PT TMM yang berinisial TFA.

LPTE menilai TFA sebagai sosok yang harus bertanggung jawab atas arah kebijakan perusahaan yang diduga telah merugikan keuangan negara.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk petinggi perusahaan sekalipun. Kejaksaan Agung harus berani memeriksa TFA untuk membongkar siapa saja aktor di balik gurita bisnis yang merusak tatanan pertambangan kita,” tambahnya.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Komitmen Terus Mengawal Aksi yang sempat memacetkan arus lalu lintas di kawasan Medan Merdeka dan Kuningan ini berakhir setelah perwakilan LPTE diterima oleh humas dari kedua instansi tersebut. Pihak Kementerian ESDM menyatakan akan melakukan verifikasi internal terhadap data RKAB yang masuk, sementara Kejagung akan menelaah laporan yang disampaikan oleh massa aksi.

LPTE membawa tiga tuntutan mati dalam aksi jilid ini:

  1. ESDM RI wajib menolak dan membatalkan RKAB PT TMM karena cacat prosedur dan manipulasi SK.
  2. Kejaksaan Agung segera melakukan audit forensik terhadap aliran dana perusahaan dan memeriksa TFA.
  3. Pihak Berwenang segera menyegel Terminal Khusus (Tersus) milik PT Tristaco yang diduga jadi sarang transaksi dokumen ilegal.

LPTE menegaskan tidak akan berhenti melakukan tekanan publik hingga PT TMM diberikan sanksi tegas dan aktor-aktor yang terlibat dalam skandal Blok Mandiodo diseret ke meja hijau.

“Konawe Utara bukan milik oligarki, itu milik rakyat. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kami diabaikan,” tutup A.Ramadhan

Saat berita ini tayang, redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait namun belum ada nomor yang didapatkan.

Tagih Janji Hearing, Sidali Sultra Pastikan Aksi Jilid II Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement