Hukum dan Kriminal
Beranda » LPTE Ungkap Dugaan Perusakan Hutan oleh PT SLG, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp2,48 Triliun

LPTE Ungkap Dugaan Perusakan Hutan oleh PT SLG, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp2,48 Triliun

Tangkap layar SLG

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Dugaan kejahatan lingkungan berskala besar kembali menyeruak dari sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) mengungkap indikasi kuat perusakan kawasan hutan oleh PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,48 triliun.

Angka tersebut berasal dari perhitungan sanksi administratif atas aktivitas tambang di kawasan hutan seluas 255,03 hektare yang diduga dilakukan tanpa izin kehutanan yang sah. LPTE menilai praktik tersebut bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang harus diproses secara pidana.

Ketua LPTE, Aldi, menyebut penyegelan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada September 2025 lalu seharusnya menjadi langkah awal penegakan hukum yang lebih serius.

“Penyegelan saja tidak cukup. Fakta lapangan, luasan kerusakan, dan nilai ekonomi yang diambil sudah memenuhi unsur pidana. Ini harus naik ke penyidikan,” ujar Aldi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (4/1/2026).

Berdasarkan data LPTE, PT SLG masuk tujuh besar dari 50 perusahaan dengan tingkat pelanggaran terparah dalam daftar temuan Satgas PKH. Kerusakan ratusan hektare hutan dinilai telah menyebabkan kerugian ekologis dan finansial negara dalam skala masif.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

LPTE juga menyoroti rekam jejak perusahaan yang dinilai bermasalah. Pada Mei 2025, Kementerian ESDM sempat menghentikan sementara operasi PT SLG akibat tidak dipenuhinya kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.

Namun alih-alih menyelesaikan kewajiban tersebut, Direktur Utama PT SLG, Sutomo, justru memicu kontroversi publik dengan menyuarakan permintaan pencopotan Menteri ESDM kepada Presiden.

“Pernyataan itu kami nilai sebagai bentuk tekanan politik terhadap penegakan hukum. Ini preseden buruk dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Aldi.

LPTE mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil alih penanganan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil tambang dari kawasan hutan yang diduga ilegal. Selain pidana korporasi, LPTE menuntut pertanggungjawaban pidana individu terhadap pengendali perusahaan.

Dalam waktu dekat, LPTE memastikan akan menggelar aksi massa di Jakarta sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

“Jika kerugian negara triliunan rupiah hanya berakhir pada denda tanpa satu pun aktor dipenjara, maka keadilan lingkungan di negeri ini sedang dipertaruhkan,” pungkas Aldi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement