THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Dunia usaha di Sulawesi Tenggara diguncang skandal dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama yang menyeret nama Kariatun, seorang pelaku usaha yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan mengarah pada dugaan rekayasa akta otentik untuk “menghilangkan” hak kepemilikan saham secara sistematis.
Kasus bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang mengaku kehilangan hak sahamnya secara sepihak. Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa perubahan struktur kepemilikan saham dilakukan bukan melalui mekanisme korporasi yang sah, melainkan lewat keterangan palsu dalam akta notaris.
Penyidik mengungkap, Kariatun diduga mencantumkan informasi tidak benar dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta tersebut kemudian menjadi dasar hukum peralihan saham yang merugikan pelapor. Polisi menilai akta itu bukan sekadar cacat administrasi, tetapi diduga sengaja direkayasa untuk menguntungkan tersangka dan pihak pembeli saham.
“Akta ini menjadi pintu masuk utama hilangnya hak kepemilikan saham pelapor. Dugaan kami, perbuatan dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan,” ujar sumber penyidik.
Kasus ini dilaporkan sejak 30 September 2021 dan bergulir selama hampir empat tahun. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Ditreskrimum Polda Sultra akhirnya menetapkan Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada 15 Januari 2025.
Namun, alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Kariatun justru memilih kabur. Data imigrasi yang diperoleh kepolisian menunjukkan bahwa hanya tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Januari 2025, ia terbang ke luar negeri menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hong Kong.
Setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, pada 14 Maret 2025 Kariatun resmi dinyatakan menghilang. Polda Sultra kemudian menerbitkan DPO Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, menandai statusnya sebagai buronan internasional.
Kasus yang diduga terjadi dalam rentang 2014–2018 ini menjerat Kariatun dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi menilai pelarian ke luar negeri semakin menguatkan dugaan adanya niat menghindari proses hukum.
Saat ini, Polda Sultra disebut tengah menyiapkan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengajukan Red Notice ke Interpol, guna melacak dan memulangkan tersangka ke Indonesia.
Hingga kini, aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk peran notaris dan pihak pembeli saham. Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati hasil atau berperan dalam dugaan penggelapan saham tersebut.


Komentar