THEREPUBLIKA.ID, MUNA — Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Masalili, Kabupaten Muna, membantah keras keberatan dan aduan hukum yang diajukan bakal calon kepala desa Abd. Rahmansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ichsan, S.H., M.H. Panitia menilai langkah tersebut sarat penggiringan opini, tidak berdasar, serta berupaya mendiskreditkan kredibilitas penyelenggara Pilkades Antar Waktu.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa seluruh proses Pilkades Antar Waktu dilaksanakan sebagai satu kesatuan kelembagaan yang kolektif dan tunduk sepenuhnya pada regulasi, khususnya Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu serta jadwal tahapan yang ditetapkan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
“Setiap keputusan diambil secara kolektif, berhati-hati, dan berlandaskan hukum untuk menjamin hak konstitusional seluruh pihak,” kata Rahmat dalam klarifikasi tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.
PPKD Masalili menyoroti langkah kuasa hukum Abd. Rahmansyah yang melayangkan somasi kepada Ketua PPKD sebelum adanya keputusan panitia yang bersifat final. Panitia menilai tindakan tersebut tidak profesional karena disertai ancaman perdata dan pidana, padahal belum ada putusan panitia yang merugikan kliennya.
Menurut panitia, somasi tersebut justru berpotensi menciptakan tekanan psikologis dan opini publik yang keliru terhadap proses Pilkades yang masih berjalan.
Polemik mencuat setelah panitia memverifikasi berkas administrasi bakal calon pada rentang 27 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, serta melakukan verifikasi lapangan pada 6 Januari 2026 di sejumlah instansi, termasuk Polres Muna, RSUD Raha, Pengadilan Negeri Raha, dan Kantor Camat Kontunaga.
Dalam proses tersebut, panitia menemukan dua SKCK berbeda milik Abd. Rahmansyah:
• SKCK tertanggal 17 Desember 2025 dengan keperluan melamar pekerjaan.
• SKCK tertanggal 5 Januari 2026 dengan keperluan pencalonan kepala desa.
Panitia menilai penggantian dokumen setelah tahapan verifikasi berakhir tidak dibenarkan. Apalagi, berdasarkan keterangan Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti di sejumlah media, SKCK baru dinyatakan berlaku dalam sistem sejak 5 Januari 2026, sehingga dokumen di bawah tanggal tersebut dianggap tidak sah.
PPKD menyebut kesalahan ini sebagai bentuk kelalaian pribadi bakal calon, baik dari sisi pengisian peruntukan, konfirmasi ke pihak kepolisian, prosedur penyerahan dokumen, maupun ketepatan waktu.
Panitia juga membantah dalil kuasa hukum yang merujuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, serta Perbup Muna Nomor 48 dan 81 Tahun 2022. Menurut PPKD, aturan yang dirujuk kuasa hukum berlaku untuk Pilkades reguler, bukan Pilkades Antar Waktu.
Rujukan hukum yang tepat, kata panitia, adalah Pasal 116 hingga 120 Perbup Muna serta petunjuk teknis Pilkades Antar Waktu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025.
“Dalil kuasa hukum justru menguatkan dasar diskualifikasi, bukan melemahkannya,” ujar Rahmat.
Situasi semakin memanas ketika empat dari tujuh anggota PPKD Masalili tidak menghadiri rapat finalisasi pada 8 Januari 2026 tanpa alasan jelas. Dalam rapat lanjutan yang digelar bersama BPD Masalili pada 9 Januari 2026, keempat anggota tersebut kembali meninggalkan forum sebelum menandatangani berita acara.
Panitia menuding tindakan itu sebagai indikasi sabotase dan pelanggaran asas hukum ignorantia juris non excusat. Dugaan tersebut menguat setelah keempat anggota panitia menerbitkan keputusan dan pengumuman tandingan pada 10 Januari 2026.
PPKD Masalili juga mengungkap adanya dugaan gangguan dari orang tak dikenal saat penyusunan berita acara pada malam 9 Januari 2026. Selain itu, peran sebagian unsur BPD Masalili dipersoalkan karena dinilai tidak netral dan turut mempengaruhi arah keputusan panitia.
Meski mengaku telah berkonsultasi berulang kali dengan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna, panitia menyatakan belum memperoleh kepastian hukum yang tegas. PPKD berharap Tim Desk yang diketuai Kepala Dinas PMD dapat mengambil langkah debottlenecking kebijakan untuk mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Kami percaya Tim Desk memiliki integritas untuk mengambil keputusan objektif demi kepastian hukum dan stabilitas sosial,” kata Rahmat.


Komentar