THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pembangunan galangan kapal di kawasan Lapuko. Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem mangrove.
Berdasarkan penelusuran awal AP2 Indonesia serta keterangan masyarakat pesisir setempat, pembangunan galangan kapal itu diperkirakan telah menghilangkan tutupan mangrove seluas sekitar 5 hingga 7 hektare. Luasan tersebut dinilai signifikan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka menengah hingga panjang.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur berat di kawasan pesisir tanpa kajian lingkungan yang memadai merupakan bentuk kegagalan tata kelola lingkungan.
“AMDAL bukan formalitas administratif. Ia adalah instrumen ilmiah untuk memprediksi dan mencegah kerusakan lingkungan. Ketika proyek sebesar galangan kapal dijalankan tanpa AMDAL, yang dipertaruhkan adalah keselamatan ekologi pesisir dan keberlanjutan hidup masyarakat,” ujar Fardin.
AP2 Indonesia menekankan bahwa mangrove memiliki peran ekologis strategis. Selain berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi dan gelombang ekstrem, mangrove juga dikenal sebagai penyerap karbon biru dengan kapasitas tinggi serta menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut.
“Penghilangan mangrove dalam skala besar akan menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Fardin.
Dalam laporannya, AP2 Indonesia menilai pembangunan galangan kapal Lapuko berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait kewajiban persetujuan lingkungan untuk kegiatan berisiko tinggi;
• UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Minimnya keterbukaan dokumen perizinan kepada publik semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa kepatuhan hukum yang memadai.
AP2 Indonesia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari kerusakan mangrove, mulai dari penurunan produktivitas perikanan hingga ancaman terhadap ketahanan ekonomi rumah tangga nelayan. Kondisi ini dinilai mencerminkan praktik “privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian”.
Atas dasar itu, AP2 Indonesia mendesak Dirjen Gakkum KLHK untuk:
1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan galangan kapal di Lapuko;
2. Melakukan audit lingkungan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan proyek;
3. Menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila ditemukan pelanggaran;
4. Mewajibkan pemulihan dan rehabilitasi mangrove berdasarkan prinsip polluter pays;
5. Mengevaluasi peran instansi daerah dalam pengawasan lingkungan.
“Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan penundaan bencana. Negara harus hadir sebagai penjaga rasionalitas ekologis, bukan sekadar fasilitator investasi,” tutup Fardin.


Komentar