THEREPUBLIKA.ID, MUNA – Permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna agar seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Desa Masalili dihentikan sementara waktu, tampaknya diabaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili. BPD justru bersikeras melanjutkan tahapan Pilkades PAW meski DPRD tengah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik tersebut.
Sikap BPD Masalili itu didasarkan pada surat Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna Nomor 005/DESK/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, perihal Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Masalili. BPD menilai putusan tersebut menjadi dasar hukum untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkades PAW.
Padahal sebelumnya, DPRD Kabupaten Muna secara tegas meminta Desk Pilkades menunda seluruh tahapan Pilkades PAW Desa Masalili hingga RDP dilaksanakan, yang dijadwalkan pada 3 Februari 2026.
Sikap berbeda ini mencuat dalam rapat yang digelar BPD Masalili di Balai Pertemuan Desa Masalili, Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili, Camat Kontunaga La Ode Muharam, Kapolsek Kontunaga Ipda Musyair, serta Penjabat Kepala Desa Masalili La Maemudi.
Rapat berlangsung panas akibat perbedaan pandangan tajam antara Ketua BPD Masalili dan Ketua PPKD Masalili terkait sikap terhadap arahan DPRD.
Ketua BPD Masalili, La Ode Muhammad Nasiri, menyatakan hingga saat rapat berlangsung pihaknya belum menerima surat resmi dari Desk Pilkades yang memuat arahan DPRD untuk menghentikan sementara seluruh tahapan Pilkades PAW.
“BPD belum menerima surat atau arahan dari Desk Pilkades Kabupaten terkait penundaan. Jadi kami menilai tidak ada masalah untuk melanjutkan proses,” ujar Nasiri.
Ia bahkan mendorong agar dilakukan peninjauan ulang terhadap Pengumuman PPKD Masalili Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026, dengan tujuan menetapkan Abd. Rahmansyah sebagai bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat. Nasiri juga mengusulkan pengambilan keputusan melalui mekanisme pemungutan suara.
“Kalau perlu, kita voting saja. Kalau ada yang keberatan, silakan sampaikan ke Desk Pilkades Kabupaten,” ucapnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan dari Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat. Ia menilai BPD telah melampaui kewenangan dengan mencoba mengintervensi keputusan teknis PPKD, terlebih sebelum RDP bersama DPRD digelar.
“Kalau sekadar evaluasi PPKD, itu hak BPD. Tapi kalau sudah mengintervensi keputusan panitia, apalagi terkait peninjauan ulang pengumuman, itu bukan kewenangan BPD secara regulasi,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa putusan Desk Pilkades yang meminta PPKD meninjau ulang pengumuman tersebut tidak sepenuhnya mengakomodir penjelasan dan keberatan PPKD, baik secara lisan maupun tertulis.
“Atas dasar itu, kami menyatakan keberatan dan memilih menempuh mekanisme RDP di DPRD. Sampai saat ini, PPKD belum menindaklanjuti putusan Desk Pilkades karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat tersebut,” jelasnya.
Ia turut mengingatkan BPD agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk wacana pembubaran kepanitiaan, jika tidak didukung dasar hukum yang kuat.
“Keputusan BPD yang sebelumnya menginisiasi rapat tanggal 10 Januari dan melahirkan keputusan tandingan itu sudah merupakan kesalahan fatal. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang,” katanya.
Rahmat menyarankan agar BPD melakukan evaluasi PPKD melalui forum internal tanpa melibatkan panitia, sekaligus mempelajari secara cermat dokumen dan regulasi yang telah disampaikan PPKD sebelum mengambil keputusan apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, polemik Pilkades PAW Desa Masalili masih terus bergulir, dengan DPRD Kabupaten Muna tetap pada sikap meminta penghentian sementara tahapan hingga RDP resmi dilaksanakan.


Komentar