THEREPUBLIKA.ID, MUNA — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Kades) Antar Waktu di Desa Masalili Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna, kian menguat setelah terungkap adanya dua pleno berbeda yang menghasilkan keputusan bertolak belakang terkait status salah satu Bakal Calon Kades Antar Waktu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pleno resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Masalili sebelumnya telah digelar dan secara sah memutuskan tidak meloloskan calon tersebut karena menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang waktu pengurusannya telah melewati tanggal tahapan serta belum berlaku pada saat diserahkan pada panitia.
Meski sebagian anggota PPKD Masalili menolak Keputusan tersebut, namun saat pleno bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili pada Jum’at (9/1/2026) sore, peserta forum sepakat mengikuti arahan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu harus tetap berjalan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Kades.
Sayangnya setelah kesepakatan tersebut, sebagian peserta pleno termasuk empat anggota PPKD lainnya bergegas meninggalkan lokasi tanpa alasan serta tidak menandatangani berita acara yang saat itu sedang disiapkan.
Justeru setelah keputusan itu diambil, di hari berikutnya, Sabtu (10/1/2026) pagi, BPD Masalili melalui pesan Whatsapp, mengundang anggotanya bersama PPKD Masalili untuk menggelar “pleno tandingan” yang hasilnya berbanding terbalik dengan pleno resmi dimana salah satu bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dipaksakan lolos dan memenuhi syarat (MS). Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa unsur BPD dan empat anggota PPKD Masalili yang meninggalkan lokasi rapat sehari sebelumnya.
“Keputusan awal sudah jelas, bakal calon tidak lolos karena pendaftar atas nama Abd. Rahmansyah, berkas SKCK yang diberikan pada panitia tidak sesuai dengan yang dilampirkan ketika pertama kali mendaftar. Ditambah lagi waktu menyerahkan berkas aslinya, masa tahapan verifikasi telah berakhir dan SKCK tersebut belum berlaku. Tapi kemudian ada rapat lain yang hasil keputusannya malah berlawanan,” ungkap Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, Minggu (11/1/2026).
Keberadaan pleno tandingan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan kewenangan BPD yang menggelarnya. Pasalnya, rapat tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai petunjuk dari Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
“Keabsahan dokumen tidak membenarkan yang bersangkutan memenuhi syarat. Berkas SKCK yang diberikan pada panitia tidak sesuai dengan yang dilampirkan ketika pertama kali mendaftar tanggal 26 Desember 2026. Ditambah lagi SKCK yang digunakan belum berlaku saat diserahkan tanggal 3 Januari 2026,” ucapnya.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa, La Ahi menilai, jika benar terjadi pleno tandingan setelah adanya keputusan pleno sebelumnya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemaksaan prosedur dan pelanggaran administrasi serius.
“Pleno tidak bisa diulang hanya untuk mengubah hasil yang sudah diputuskan, apalagi tanpa dasar hukum. Jika ini dilakukan secara sadar, maka keputusan itu berpotensi cacat hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, khususnya jika pleno tandingan dilakukan untuk menguntungkan calon tertentu.
Selain membuka ruang sengketa administrasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kasus ini juga dinilai berpotensi masuk ranah pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan dari oknum panitia maupun BPD yang mengetahui calon tidak memenuhi syarat, namun tetap meloloskannya melalui mekanisme pleno tandingan.
Ia meminta pemerintah daerah untuk mengakui keputusan pleno pertama sebagai pleno yang sah, serta membatalkan hasil pleno tandingan yang dinilai bermasalah dan mencederai prinsip kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Ketua BPD Masaliki melalui sambungan pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait alasan digelarnya pleno tandingan serta dasar hukum pelolosan calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan respons; pesan WhatsApp yang dikirim hanya berstatus centang satu.


Komentar