THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyatakan sedang mempertimbangkan secara serius usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Prabowo, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk menekan biaya politik yang selama ini dinilai terlalu tinggi dan rawan transaksi.
Dalam pidatonya pada puncak HUT Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025), Prabowo menegaskan bahwa demokrasi harus tetap berjalan, namun tidak boleh membebani rakyat maupun anggaran negara. “Ayo marilah kita berani memberi solusi kepada rakyat kita. Demokratis, tapi jangan buang-buang uang,” ujarnya disambut tepuk tangan para kader.
Prabowo menambahkan bahwa jika rakyat sudah memilih DPRD kabupaten/kota dan provinsi secara langsung, maka tidak tertutup kemungkinan lembaga tersebut dapat diberi mandat memilih kepala daerah. “Kalau sudah sekali memilih DPRD kabupaten dan provinsi, ya kenapa tidak langsung saja pilih gubernurnya dan bupatinya. Selesai,” kata Prabowo.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji secara matang usulan Golkar, terutama karena dinilai sejalan dengan upaya modernisasi politik dan efisiensi anggaran daerah. “Pemikiran-pemikiran Ketua Umum Golkar ini harus kita pertimbangkan dengan baik. Marilah kita berani,” katanya.
Para analis menilai bahwa wacana ini muncul di tengah meningkatnya kritik publik terhadap biaya pilkada langsung yang terus melonjak dan membuka ruang politik uang. Banyak pemerintah daerah kesulitan membiayai penyelenggaraan pilkada, sementara kandidat terjerat ongkos kampanye yang kerap berujung pada utang politik.
Dalam konteks itu, Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, melihat peluang perbaikan melalui opsi pilkada DPRD. “Jika dirancang dengan mekanisme transparan dan akuntabel, pilkada DPRD dapat mengurangi politik uang dan membuka ruang bagi calon yang berkualitas tanpa modal besar. Ini momentum memperbaiki ekosistem demokrasi daerah,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Dari sisi fiskal, mekanisme baru ini diperkirakan menghemat pembiayaan hingga Rp20–30 triliun per siklus nasional. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk pelayanan dasar dan program prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan mitigasi bencana. Pemerintah pusat dinilai berkepentingan menjaga efisiensi belanja daerah agar tidak tersedot pada proses politik yang terlalu mahal.
Namun sejumlah kalangan mengingatkan bahwa perubahan ini perlu pengamanan institusional. Keterlibatan DPRD harus disertai uji kelayakan terbuka, publikasi rekam jejak, dan standar etik yang jelas untuk menghindari dominasi elite partai. Tanpa itu, reformasi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Menurut Romadhon Jasn, potensi risiko tersebut justru membuka ruang bagi penyempurnaan desain hukum. “Model pilkada DPRD bukan kemunduran demokrasi. Justru ini kesempatan memperkuat fungsi perwakilan dan membuat politik lebih rasional. Dengan tata kelola yang kuat, model ini sangat mungkin berhasil,” tegasnya.
Menanggapi dinamika tersebut, berbagai kelompok masyarakat sipil menyerukan agar diskusi dilakukan secara jernih, berdasarkan kebutuhan tata kelola negara, bukan semata-mata persepsi emosional. Mekanisme pemilihan kepala daerah dapat dievaluasi sebagai bagian dari agenda reformasi politik yang lebih besar.
Pada akhirnya, wacana pilkada DPRD tidak dapat dilihat sebagai penolakan terhadap reformasi atau pengabaian aspirasi rakyat. Sebaliknya, seluruh pihak yang terlibat baik pendukung maupun pengkritik pada dasarnya menginginkan hal yang sama: sistem politik yang lebih bersih, lebih efisien, dan lebih mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas. Reformasi tidak selalu berarti mempertahankan format lama; ia juga dapat berbentuk penataan ulang agar negara bekerja lebih efektif dan anggaran rakyat digunakan secara bijak.


Komentar