THEREPUBLIKA.ID, KENDARI – Aliansi Pegiat Lingkungan (APL) Kota Kendari resmi melaporkan dugaan reklamasi ilegal di pesisir Kelurahan Poasia–Talia ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari pembangunan daerah tersebut diduga sarat pelanggaran hukum dan cacat administrasi.
Ketua Umum APL Kota Kendari, Muhammad Nur Haldin, menegaskan bahwa aktivitas penimbunan laut di wilayah tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai narasi pembangunan yang disampaikan Pemerintah Kota Kendari hanya dijadikan pembenaran atas praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Reklamasi di Poasia–Talia kami nilai cacat hukum. Tidak ada dasar perizinan yang jelas, namun aktivitas penimbunan laut tetap berjalan. Ini bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum,” kata Haldin dalam keterangannya kepada media, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan APL, proyek reklamasi tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi penting. Salah satunya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena tidak sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Selain itu, APL juga menyoroti dugaan ketiadaan dokumen lingkungan, seperti UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Aktivitas reklamasi tetap berjalan meski dokumen tersebut diduga belum dimiliki.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga ditengarai tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menduga ada pola kejahatan yang terstruktur, melibatkan pihak-pihak tertentu yang secara sadar membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegas Haldin.
APL mendesak Kapolda Sultra segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pengembang maupun pejabat Pemerintah Kota Kendari.
Ia juga menekankan agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Polda Sultra tidak boleh menutup mata. Bukti awal sudah kami sampaikan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian aparat untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
APL memastikan akan terus mengawal kasus tersebut. Jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah, APL menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan berhenti. Jika perlu, kasus ini akan kami bawa ke Mabes Polri. Ini demi kepastian hukum dan demi pembangunan Kota Kendari yang tidak dibangun di atas kerusakan lingkungan,” pungkas Haldin.


Komentar