Hukum dan Kriminal
Beranda » Resmi Berlaku! Ini Wajah Baru Hukum RI di KUHP-KUHAP Nasional: Lebih Manusiawi

Resmi Berlaku! Ini Wajah Baru Hukum RI di KUHP-KUHAP Nasional: Lebih Manusiawi

Illustrasi

THEREPUBLIKA.ID,JAKARTA- menjadi tonggak sejarah yang akan dicatat emas dalam perjalanan bangsa. UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional beserta revisi KUHAP resmi berlaku secara total di seluruh pelosok negeri. Peristiwa ini menandai berakhirnya era hukum kolonial Belanda dan dimulainya era hukum asli buatan putra-putri terbaik bangsa yang berasaskan Pancasila.
Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa pemberlakuan ini adalah simbol kedaulatan hukum yang sesungguhnya. Bukan sekadar mengganti pasal, KUHP Nasional membawa perubahan paradigma besar: dari hukum yang bersifat menghukum (retributif) menjadi hukum yang memulihkan (restoratif). Ini adalah jawaban nyata atas mimpi panjang masyarakat akan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

Aktivis dari masyarakat sipil, Romadhon Jasn, menyambut hari pertama pemberlakuan ini dengan optimisme tinggi. Ia menilai implementasi ini sebagai hadiah bagi penegakan hukum di Indonesia. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan substansial. Dengan pidana alternatif seperti kerja sosial, kita tidak lagi sekadar memenjarakan orang, tapi membangun kembali martabat mereka. Ini modernisasi hukum yang sangat kita butuhkan,” ujar Romadhon penuh semangat kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Terkait dinamika pasal-pasal sensitif seperti martabat Presiden dan lembaga negara, para pendukung UU ini memastikan bahwa publik tidak perlu khawatir. Pasal tersebut disusun dengan standar perlindungan HAM yang tinggi dan bersifat delik aduan. Hal ini justru menjadi instrumen untuk menata ruang publik agar lebih sehat, edukatif, dan jauh dari budaya fitnah yang destruktif.

Romadhon Jasn menegaskan bahwa narasi ketakutan yang sempat beredar tidak terbukti. Menurutnya, aturan ini adalah standar baru demokrasi yang beradab. “Publik harus melihat ini sebagai perlindungan. Kita tetap bisa mengkritik dengan tajam tanpa harus menghina secara personal. Aturan ini justru memisahkan mana kritikus yang cerdas dan mana yang hanya ingin merusak tatanan sosial,” tegasnya.

Di sisi lain, KUHAP baru membawa angin segar bagi perlindungan hak tersangka dan korban. Dengan kewajiban penggunaan teknologi digital dalam penyidikan dan pengawasan ketat terhadap setiap tindakan aparat, potensi penyalahgunaan wewenang kini diminimalisir secara sistematis. Negara kini hadir dengan wajah yang lebih akuntabel dan transparan dalam setiap proses hukum.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Menanggapi kesiapan di lapangan, Romadhon melihat aparat penegak hukum kini jauh lebih siap dan profesional. “Kami telah menyaksikan transformasi nalar hukum para aparat kita. Mereka tidak lagi kaku pada teks, tapi lebih mengedepankan kemanfaatan hukum. Semangat Restorative Justice kini menjadi napas baru dalam setiap penanganan perkara,” tambah Romadhon.

Spirit dekolonialisasi juga tercermin dari masuknya nilai-nilai adat dan kearifan lokal dalam KUHP Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum kita kini memiliki “ruh” Indonesia, yang sangat menghormati keseimbangan antara kepentingan individu dan harmoni masyarakat. Inilah bukti bahwa Indonesia telah matang secara politik dan hukum di mata dunia internasional.

Komisi III DPR RI pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut aturan baru ini dengan suka cita. Sinkronisasi dengan UU sektoral lainnya terus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang merugikan rakyat. Transisi ini adalah langkah besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana kepastian hukum menjadi fondasi utama kemajuan ekonomi dan sosial.

Sebagai penutup, Romadhon Jasn mengajak rakyat Indonesia untuk merayakan kemerdekaan hukum ini dengan optimisme. “Hari ini kita tidak lagi meminjam ‘baju’ orang lain yang sempit. Kita sudah memakai baju kita sendiri yang nyaman dan bermartabat. Mari kita kawal implementasi KUHP dan KUHAP baru ini agar keadilan sejati benar-benar menyentuh seluruh lapisan rakyat Indonesia,” pungkasnya

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement