THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA, – Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakam Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KAMASTA), Muhammad Ramadhan, menegaskan sikap tegas organisasinya setelah secara resmi melayangkan laporan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Laporan bernomor 029/KAMASTA/XII/2025 itu mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pernick Sultra yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan regulasi.
Dalam pernyataan resminya, Muhammad Ramadhan menegaskan bahwa somasi ini adalah bentuk kepedulian publik terhadap tata kelola pertambangan di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Tenggara yang selama ini banyak menyimpan persoalan serius.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika ada dugaan kuat pelanggaran dalam aktivitas pertambangan. Ini bukan hanya soal IUP, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan, kepentingan publik, dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa dasar laporan KAMASTA bersumber dari hasil investigasi dan data-data lapangan serta aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PT Pernick Sultra yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari indikasi pelanggaran RKAB, potensi penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling, hingga dugaan operasi di kawasan yang wajib memiliki IPPKH.

“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Regulasi dibuat untuk ditaati. Jika perusahaan tidak patuh, negara wajib hadir dan mengambil tindakan,” ujar Ramadhan di Kementerian ESDM, Kamis, 11/12/2025.
Ramadhan menekankan empat tuntutan utama yang diajukan dalam laporan, yakni evaluasi total terhadap seluruh dokumen dan aktivitas PT Pernick, pemeriksaan legalitas perusahaan, penghentian sementara operasi bila ditemukan pelanggaran, serta pencabutan IUP apabila terbukti tidak memenuhi aturan.
“Kementerian ESDM tidak boleh menutup mata. Evaluasi harus dilakukan dari hulu ke hilir dokumen, teknis operasi, lingkungan, hingga kepatuhan wilayah izin. Jika ada pelanggaran, IUP harus dicabut sesuai amanat UU Minerba,” tegasnya.
Ramadhan juga menyampaikan peringatan keras. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindakan nyata dari Kementerian ESDM, KAMASTA berkomitmen untuk melanjutkan langkah hukum dan unjuk rasa.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke KPK dan Bareskrim Polri, meminta investigasi KLHK, hingga menggelar aksi besar-besaran. Kami juga siap membawa persoalan ini ke Ombudsman bila ada indikasi maladministrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KAMASTA bertindak bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik demi hadirnya tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum.
Ramadhan memastikan bahwa KAMASTA tidak akan mundur dalam mengawal persoalan PT Pernick Sultra.
“Kami akan terus bergerak. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan lingkungan harus diselamatkan. Ini komitmen kami, dan kami akan mengawal hingga tuntas,” tutupnya.
Saat berita ini tayang, redaksi terus berupaya menghubungi pimpinan PT. Pernick Sultra. Namun belum ada nomor yang tersambung.


Komentar