THEREPUBLIKA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar) berinisial LMH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja rutin barang dan jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah Mubar tahun anggaran 2023. Selain LMH, seorang bawahannya yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan saat itu, berinisial H, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Muna pada Senin, 8 Desember 2025. Setelah penetapan tersebut, LMH langsung ditahan hingga 27 Desember 2025, sementara tersangka H belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Timorti, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka telah melalui tahapan penyelidikan yang sah dan profesional.
“Sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LMH dan H sebagai tersangka,” ujarnya, didampingi Kasi Intel, Hamrullah.
Fariadin mengungkapkan adanya korelasi dan hubungan langsung antara tindakan LMH dan H dalam kasus ini. LMH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan H sebagai pejabat pengelola keuangan, diduga bersama-sama melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
“Terdapat beberapa item belanja dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Setelah diverifikasi, laporan dan bukti pertanggungjawabannya tidak lengkap, namun tetap ditandatangani,” jelas Fariadin.
Atas perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
Meski H belum ditahan karena alasan sakit, Kejari Muna memastikan proses hukum tetap berjalan. Pihak Kejaksaan akan kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap H dalam statusnya sebagai tersangka.
“Proses ini akan terus berjalan sambil dilakukan pengembangan. Jika ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, tentu akan segera ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Fariadin.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, Kejari Raha menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan.


Komentar