THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA– Praktik investasi perkebunan kelapa sawit di Bumi Sowite kini tengah memanas. PT Krida Agrosawita (PT KAS) diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Perusahaan tersebut dituding nekat melakukan pembibitan dan pembangunan mes karyawan meski diduga belum mengantongi dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang sah.
Tindakan “koboi” ini memicu reaksi keras dari Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI-SULTRA). Mereka menilai PT KAS telah mempertontonkan praktik investasi yang merusak tatanan hukum demi mengejar profit semata.
Ketua Umum SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, membongkar fakta lapangan yang sangat kontradiktif dengan aturan negara. Berdasarkan temuan timnya, pembangunan fasilitas fisik dan pembibitan sudah berjalan masif sebelum izin lingkungan diterbitkan.
“Ini adalah pola ‘paksa fakta’ yang sangat berbahaya. Ada dugaan kuat pelanggaran pidana lingkungan di sini. Mereka membangun dulu, lalu mencoba melegitimasi lewat izin yang menyusul. Kami mendesak pemerintah tidak tunduk pada cara-cara seperti ini,” tegas Aldi Ramadhan , dalam konferensi persnya pada Minggu (28/12/2025),
Ironi terbesar muncul dalam proses pembebasan lahan. SIDALI-SULTRA membeberkan bahwa lahan masyarakat diduga hanya dihargai Rp10.000.000 per hektare.
“Jika dihitung secara matematis, harga itu hanya Rp1.000 per meter persegi. Bayangkan, harga sejengkal tanah leluhur masyarakat Muna dihargai lebih murah daripada harga parkir motor atau sebungkus permen. Ini bukan investasi yang menyejahterakan, melainkan dugaan pemiskinan struktural yang dilakukan secara sistematis,” lanjut Aldi dengan nada bicara yang tajam.
SIDALI-SULTRA menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT KAS:
- Dugaan Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009: Melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah merupakan delik pidana.
- Dugaan Pelanggaran UU No. 39 Tahun 2014: Melakukan pembukaan lahan dan pembibitan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).
- Dugaan pelanggaran Spirit Pasal 33 UUD 1945: Eksploitasi lahan dengan harga yang tidak manusiawi dianggap mencederai amanat konstitusi tentang kemakmuran rakyat.
Menyikapi situasi yang kian kritis, SIDALI-SULTRA secara resmi melayangkan desakan keras kepada pemangku kebijakan di Jakarta:
1 . Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) & Kementerian Pertanian Agar segera membekukan dan mencabut seluruh proses perizinan PT KAS. Kementerian harus bertindak tegas mendesak penghentian operasional di lapangan sampai audit lingkungan dilakukan secara transparan.
- Mendesak Mabes Polri Segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Krida Agrosawita atas dugaan aktivitas ilegal di Desa Lamanu. Aparat penegak hukum diminta tidak “tutup mata” terhadap aktivitas pembangunan yang mendahului izin.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi & Kabupaten Diminta untuk jujur dan tidak bermain mata dalam proses penerbitan dokumen lingkungan PT KAS.
“Kami memperingatkan dengan keras! Jika Kementerian terkait dan Mabes Polri tidak segera mengambil tindakan nyata, kami akan menggerakkan massa dalam jumlah besar untuk menduduki lokasi perusahaan. Jangan biarkan sejengkal pun tanah di Kabupaten Muna dikelola dengan cara-cara premanisme investasi,” tutup Aldi Ramadhan dengan tegas.


Komentar