Hukum dan Kriminal
Beranda » Tagih Janji Hearing, Sidali Sultra Pastikan Aksi Jilid II Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Sultra

Tagih Janji Hearing, Sidali Sultra Pastikan Aksi Jilid II Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Sultra

Karikatur

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI SULTRA) memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II pada Senin, 26 Januari 2026, dengan rute yang sama seperti aksi sebelumnya, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi lanjutan ini dilakukan sebagai bentuk penekanan tindak lanjut atas kesepakatan Hearing pada aksi sebelumnya, Senin 19 Januari 2026 di Ditjen Bina Marga, terkait penanganan Jalan Inpres Ruas Matarawa–Kusambi di Sulawesi Tenggara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres nyata.

Koordinator Sidali Sultra, Ahmad Yahya Tikori, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan kebijakan, jadwal, maupun langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik pasca-hearing. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan dalam pengelolaan dan pengawasan proyek infrastruktur strategis di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Hearing bukan sekadar ruang dialog simbolik, bahwa Ada janji, ada komitmen, dan ini menyangkut tata kelola infrastruktur negara,” tegas sapaan Bung AYT itu.

Dalam Aksi Jilid II ini, Sidali Sultra secara terbuka mendesak Menteri Pekerjaan Umum untuk mencopot Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, beserta Satker dan PPK yang diduga gagal menjalankan fungsi manajerial, pengawasan, serta akuntabilitas terhadap proyek jalan Inpres tersebut.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

“Kami pastikan akan turun kembali, kita minta Kejaksaan Agung RI supaya ada dorongan, penguatan fungsi penegakan hukum, pengawasan, agar persoalan jalan Inpres tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi ditelusuri secara objektif dan transparan sesuai koridor hukum.

Sidali Sultra menilai, proyek jalan Inpres bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik, sehingga setiap bentuk kelalaian, pembiaran, atau penyimpangan harus dipertanggungjawabkan.

“Senin kemarin sudah kami hearing disana, kita diskusi, juga kita lampirkan bukti-bukti yang kami bawa. Di kejagung bilang bakal atensi segera mungkin, demikian juga di Ditjen Bina Marga. Sehingga Jilid II ini kami minta ada output bahwa sejauh mana tindak lanjutnya atas proses kemarin,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan advokasi konstitusional, damai, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus menjadi peringatan agar kebijakan infrastruktur nasional tidak menjelma menjadi monumen janji tanpa realisasi.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement