Hukum dan Kriminal
Beranda » Tersangka Kasus Saham PT Bososi Pratama Kariatun Masuk DPO, Polisi Telusuri Jejak ke Hong Kong

Tersangka Kasus Saham PT Bososi Pratama Kariatun Masuk DPO, Polisi Telusuri Jejak ke Hong Kong

Ilustrasi AI

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Kariatun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Penetapan tersebut dilakukan setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga meninggalkan Indonesia.

Kasus ini berawal dari laporan Andi Uci Abdul Hakim yang mengadukan hilangnya hak kepemilikan sahamnya di PT Bososi Pratama. Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa perubahan struktur kepemilikan saham dilakukan melalui dokumen hukum yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Penyidik menduga Kariatun memasukkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta tersebut kemudian dijadikan dasar peralihan saham yang mengakibatkan pelapor kehilangan haknya. Polisi menilai perbuatan itu dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian materiil bagi Andi Uci Abdul Hakim, sekaligus menguntungkan tersangka dan pihak lain.

Perkara ini dilaporkan ke Polda Sultra pada 30 September 2021 dan diproses hingga akhirnya Kariatun ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada 15 Januari 2025. Namun, setelah penetapan tersebut, tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, Kariatun terdeteksi keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan tujuan Hong Kong. Setelah beberapa kali tidak diketahui keberadaannya, penyidik menyatakan yang bersangkutan menghilang dan pada Maret 2025 resmi dimasukkan dalam daftar buronan.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Polda Sultra telah menerbitkan surat DPO untuk memburu keberadaan Kariatun yang diduga masih berada di luar negeri. Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menempuh mekanisme kerja sama internasional, termasuk pengajuan red notice melalui Interpol.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham yang terjadi dalam rentang 2014 hingga 2018 ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum guna memastikan tersangka dapat dipulangkan ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement