THEREPUBLIKA.ID, KENDARI — Momentum peringatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada 12 Januari 2026 di Sulawesi Tenggara diwarnai sorotan terhadap aktivitas pertambangan PT Tiran di Kabupaten Konawe Utara. Dalam rentang waktu kurang dari satu bulan, perusahaan tersebut tercatat mengalami tiga kecelakaan kerja serius yang melibatkan armada angkutan tambang.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa seluruh insiden terjadi di jalur operasional dump truck, yang merupakan salah satu titik paling rawan dalam kegiatan pertambangan. Rangkaian kecelakaan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas sistem pengendalian risiko dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025, ketika sebuah dump truck dengan nomor unit TI-DT-675 dilaporkan keluar jalur dan terjatuh ke jurang. Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami patah tulang pada bagian kaki dan harus menjalani perawatan medis.
Kecelakaan berikutnya tercatat pada 29 Desember 2025, melibatkan dump truck TI-DT-407. Dalam peristiwa ini, seorang pekerja mengalami cedera berat setelah kepalanya terjepit di bagian depan kendaraan. Kurang dari dua pekan kemudian, tepatnya pada 7 Januari 2026, kecelakaan kembali terjadi. Sebuah dump truck terbalik di jalur hauling, menyebabkan muatan tumpah ke badan jalan dan sebagian kendaraan terbakar.
Berulangnya kecelakaan kerja dalam waktu singkat memperkuat dugaan adanya masalah mendasar dalam pengelolaan keselamatan kerja. Industri pertambangan sendiri dikenal sebagai sektor dengan tingkat risiko tinggi, sehingga setiap perusahaan diwajibkan menerapkan standar keselamatan yang ketat, mulai dari kelaikan alat angkut, manajemen risiko, hingga sistem pelaporan kecelakaan.
Dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan dan pertambangan, perusahaan diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi berwenang serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. Selain itu, pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3) menjadi bagian penting dalam pengawasan internal perusahaan. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka terkait hasil evaluasi atau audit keselamatan pascakecelakaan di lingkungan PT Tiran.
Menanggapi sorotan publik, manajemen PT Tiran melalui Humas perusahaan, La Pili, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur keselamatan kerja sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menginginkan terjadinya kecelakaan kerja.
“Kami tidak menginginkan adanya kecelakaan. Jika itu terjadi, kami memandangnya sebagai musibah. Namun perusahaan tetap berupaya maksimal menerapkan prosedur K3 dan meminimalkan risiko,” ujar La Pili, sebagaimana dikutip dari media lokal Sulawesi Tenggara.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan akan segera mengambil langkah penanganan apabila terjadi insiden serta memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kecelakaan kerja yang terjadi bertepatan dengan Hari K3 Nasional ini kembali menempatkan isu pengawasan keselamatan kerja di sektor pertambangan sebagai perhatian utama. Minimnya informasi publik terkait tindak lanjut, rekomendasi perbaikan, maupun sanksi administratif memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peringatan K3 Nasional tidak hanya sekadar agenda seremonial, tetapi harus menjadi momentum evaluasi nyata terhadap praktik keselamatan kerja, terutama di sektor pertambangan yang menyimpan risiko tinggi bagi para pekerja.


Komentar