THEREPUBLIKA.ID, BRUSSELS — Ketegangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat meningkat setelah Washington menjatuhkan larangan visa terhadap lima warga Eropa yang terlibat dalam upaya penanggulangan ujaran kebencian dan disinformasi daring. Komisi Eropa menyatakan siap merespons secara “cepat dan tegas” terhadap langkah yang mereka nilai tidak beralasan.
Larangan visa tersebut diberlakukan Amerika Serikat pada Selasa terhadap Thierry Breton, mantan Komisaris Uni Eropa dan salah satu arsitek Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), serta empat aktivis anti-disinformasi dari Jerman dan Inggris. DSA selama ini dipandang Washington sebagai bentuk sensor terhadap perusahaan teknologi Amerika, sementara Uni Eropa menegaskan regulasi itu diperlukan untuk melindungi demokrasi dan ruang digital dari ujaran kebencian serta manipulasi informasi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menuduh Amerika Serikat melakukan “intimidasi dan pemaksaan” yang bertujuan melemahkan kedaulatan digital Eropa. “Aturan digital Uni Eropa lahir melalui proses demokratis dan berdaulat. Kami tidak akan menyerah,” kata Macron dalam pernyataan di media sosial X.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menegaskan bahwa aturan ruang digital Eropa tidak bisa ditentukan oleh pihak di luar benua tersebut. Pernyataan senada disampaikan pemerintah Jerman dan Spanyol, yang menyebut larangan visa itu sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Justifikasi larangan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Ia menuding para tokoh Eropa itu berupaya menekan platform digital Amerika agar membungkam pandangan yang tidak sejalan secara politik. “Pemerintahan Trump tidak akan lagi menoleransi sensor lintas wilayah,” tulis Rubio.
Thierry Breton menanggapi langkah AS itu dengan menyebutnya sebagai “perburuan penyihir”. Ia mengingatkan bahwa DSA disetujui hampir seluruh anggota Parlemen Eropa dan seluruh negara anggota Uni Eropa. “Sensor bukan berada di tempat yang dituduhkan,” ujarnya.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi demokrasi Eropa. Seorang juru bicara Komisi Eropa menyatakan, bila perlu, Uni Eropa akan mengambil langkah balasan untuk mempertahankan otonomi regulasinya.
DSA, yang disahkan pada 2022, mewajibkan platform digital besar mengambil langkah nyata untuk mengendalikan konten ilegal, ujaran kebencian, serta disinformasi yang dapat memengaruhi pemilu. Aturan ini juga menjadi dasar sanksi terhadap platform X milik Elon Musk, yang bulan ini didenda €120 juta karena pelanggaran transparansi.
Sejumlah anggota Parlemen Eropa menilai konflik ini mencerminkan benturan nilai yang lebih luas antara Amerika Serikat dan Eropa, khususnya dalam penguasaan teknologi digital dan kecerdasan buatan. “Ini bukan soal kebebasan berbicara, melainkan kepentingan bisnis dan penegakan hukum,” kata Dennis Radtke, anggota parlemen dari Jerman.
Pengamat geopolitik Prancis Michel Duclos menilai kebijakan Washington menunjukkan pergeseran sikap terhadap Eropa. “Eropa kini diperlakukan sebagai pihak yang berseberangan, bukan lagi sekutu utama,” ujarnya.


Komentar