THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Visioner Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menegaskan bahwa tidak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di pusat-pusat penipuan (scam) di luar negeri dapat dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai pernyataan tersebut sebagai langkah penting untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegakkan keadilan dalam penanganan kejahatan penipuan lintas negara.
“Visioner Indonesia sependapat bahwa tidak semua WNI yang berada di Kamboja dapat disebut sebagai korban. Ada yang memang dengan sadar berangkat dan bekerja sebagai bagian dari jaringan kejahatan penipuan,” ujar Akril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1).
Menurutnya, pemahaman yang menyamaratakan seluruh pekerja sebagai korban justru berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum dan memberi ruang impunitas bagi pelaku kejahatan siber.
Akril menegaskan, bagi WNI yang terbukti terlibat aktif sebagai pelaku scam, pengembalian ke Indonesia tidak boleh dimaknai semata sebagai pemulangan, melainkan harus dibarengi dengan proses hukum yang tegas, termasuk mekanisme ekstradisi bila diperlukan.
“Jika yang bersangkutan adalah pelaku kriminal, maka mekanisme yang tepat adalah ekstradisi atau proses hukum, bukan sekadar dipulangkan dan diposisikan sebagai korban,” tegasnya.
Visioner Indonesia juga mendorong OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran hukum secara menyeluruh terhadap WNI yang dipulangkan dari Kamboja, khususnya mereka yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penipuan daring.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Mereka yang terbukti sebagai pelaku scammer harus diproses sesuai hukum yang berlaku, agar menimbulkan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan penipuan lintas negara,” kata Akril.
Meski demikian, Visioner Indonesia menegaskan perlunya pembedaan yang jelas antara pelaku kejahatan dan korban TPPO yang benar-benar mengalami penipuan, kekerasan, atau pemaksaan sejak awal keberangkatan.
“Negara wajib melindungi WNI yang memang murni menjadi korban TPPO. Namun bagi mereka yang dengan sadar memilih bekerja di sektor ilegal dan terlibat langsung dalam kejahatan, penegakan hukum harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Visioner Indonesia menilai langkah tegas dan proporsional tersebut penting untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam kerja sama internasional serta memperkuat upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.


Komentar