THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan keputusan konstitusional yang lahir dari mandat Reformasi 1998 dan tidak boleh ditafsirkan secara keliru sebagai bentuk intervensi politik.
Menurutnya, desain kelembagaan tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan Polri berdiri sebagai institusi yang independen, profesional, dan memiliki garis komando yang tegas dalam menjaga keamanan serta ketertiban nasional.
“Reformasi tidak menempatkan Polri di bawah Presiden untuk melemahkan independensinya, tetapi untuk memperkuat akuntabilitasnya sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan,” ujar Akril Abdillah, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai wacana yang mendorong agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu merupakan langkah mundur yang berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik sektoral.
“Polri bekerja lintas sektor: ekonomi, pangan, digital, keamanan wilayah, hingga kejahatan transnasional. Kalau diletakkan di bawah kementerian, maka efektivitas dan kecepatan respons akan terganggu,” tegasnya.
Visioner Indonesia berpandangan bahwa relasi langsung Polri dengan Presiden justru memberikan kepastian komando nasional, terutama dalam situasi krisis, penegakan hukum strategis, serta pengamanan agenda besar negara. Dalam konteks global yang semakin kompleks, model ini dinilai paling rasional dan adaptif.
Akril Abdillah juga menekankan bahwa independensi Polri tidak ditentukan oleh siapa atasan strukturalnya, melainkan oleh sistem pengawasan, integritas internal, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Independensi bukan soal jarak dari Presiden, tapi soal keberanian menegakkan hukum secara adil. Presiden adalah simbol negara, bukan aktor kasus. Di situlah letak keseimbangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama lebih dari dua dekade pascareformasi, Polri telah menunjukkan berbagai kemajuan signifikan, mulai dari pembenahan rekrutmen, penguatan transparansi, hingga keterlibatan aktif dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
“Capaian ini tidak lahir dari struktur yang salah. Justru karena struktur ini memberi kepastian arah dan tanggung jawab,” katanya.
Visioner Indonesia menegaskan bahwa agenda reformasi Polri ke depan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan etika profesi, serta adaptasi terhadap tantangan hukum digital bukan pada perdebatan struktural yang berisiko mengganggu stabilitas institusi.
“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden adalah menjaga roh Reformasi. Jangan merusak bangunan yang sudah kokoh hanya karena tafsir politik sesaat,” pungkas Akril Abdillah.


Komentar