Penulis: Romadhon Jasn (Jaringan Aktivis Nusantara)
THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Langkah cepat Puspom TNI menangkap empat anggotanya dalam skandal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan sinyal kuat dari ketegasan Presiden untuk menjaga marwah hukum. Namun, di balik keberhasilan teknis penangkapan tersebut, muncul pertanyaan besar bagi nalar publik: mengapa operasi yang melibatkan perwira aktif ini bisa terjadi di tengah upaya Presiden membangun citra pemerintahan yang demokratis? Penangkapan ini justru menyingkap adanya lubang besar dalam sistem pengawasan internal yang seharusnya mampu dicegah jika para pembantu Presiden bekerja dengan radar yang tajam.
Fenomena ini membuktikan bahwa nalar birokrasi di lingkaran dalam Istana sedang mengalami dehidrasi moral yang akut. Penggunaan zat kimia untuk membungkam kritik adalah bentuk keputusasaan intelektual yang justru menjerumuskan martabat Presiden ke titik terendah. Ketika kekerasan fisik mulai menggantikan dialog di ruang publik, itu adalah tanda bahwa ada “tembok penghalang” yang membuat aspirasi rakyat tidak sampai ke meja Presiden. Serangan ini bukan hanya melukai Andrie Yunus, tetapi juga menyabotase agenda besar Presiden dalam mewujudkan stabilitas politik yang bermartabat.
Titik pusat kegagalan ini bermuara pada satu lembaga: Kantor Staf Presiden (KSP). Sebagai dapur strategi dan garda terdepan penjaga visi-misi Kepala Negara, KSP telah berubah menjadi menara gading yang abai terhadap peringatan masyarakat sipil. KSP yang seharusnya menjadi “bumper” dan radar deteksi dini, justru terlihat gagap dan gagal memetakan potensi gesekan antara aparat dan aktivis. Kegagalan KSP dalam mencium aroma teror sebelum kejadian berlangsung menunjukkan bahwa lembaga tersebut lebih sibuk dengan kosmetik politik ketimbang menjaga keselamatan warga negara.
Investigasi mengungkap bahwa serangan ini terjadi di titik nadir persinggungan isu sensitif: pengawalan korban terhadap konflik konsesi lahan serta vokalitasnya dalam diskursus kritis revisi UU TNI. Namun, kegagalan terbesar bukan pada institusi pertahanan secara keseluruhan, melainkan pada manajemen politik di KSP yang gagal mengelola dinamika antara aspirasi sipil dan kepentingan sektoral. Dengan membiarkan faksi-faksi gelap bergerak tanpa kendali, KSP secara tidak langsung telah membiarkan Presiden tersandera dalam skandal yang merusak kredibilitas pemerintahan di mata internasional.
Momentum Pasca-Lebaran harus menjadi titik balik bagi Presiden untuk melakukan evaluasi radikal terhadap struktur KSP. Lebaran yang bermakna kembali ke fitrah harus diterjemahkan secara politik menjadi keberanian Presiden untuk melakukan “cuci gudang” terhadap pembantunya yang tidak becus. Presiden wajib merombak nakhoda KSP dan para deputinya yang telah gagal menjalankan mandat perlindungan HAM dan kebebasan berpendapat. Mempertahankan tim yang lumpuh secara manajerial hanya akan memperlebar jarak antara rakyat dan pemimpinnya.
Kritik tajam harus dialamatkan pada sistem pengawasan yang memungkinkan oknum perwira (Kapten dan Lettu) terlibat dalam aksi jalanan yang brutal. Presiden dipuji atas perintah penuntasan kasus ini, namun pujian itu akan sirna jika ia tetap memelihara pembantu yang tidak mampu mencegah “api dalam sekam” ini meledak. Rakyat tidak butuh sekadar ucapan selamat hari raya; rakyat butuh kepastian bahwa hukum tidak bisa dikangkangi oleh oknum yang merasa memiliki asuransi politik dari lingkaran dalam kekuasaan.
Secara organisatoris, mustahil operasi yang melibatkan personel intelijen strategis bergerak tanpa pemetaan informasi yang matang. Namun, alih-alih melakukan mitigasi, KSP justru terkesan pasif dan hanya menjadi pemadam kebakaran narasi setelah tragedi terjadi. Tanpa keberanian Presiden untuk memutus rantai birokrasi yang bengkok di KSP, penangkapan para pelaku lapangan hanya akan dianggap sebagai upaya “potong ekor” demi menyelamatkan para pembantu Presiden yang gagal menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
Secara teknis hukum, dakwaan terhadap para oknum tersebut harus diproses secara transparan guna membuktikan bahwa Presiden tidak memberikan ruang bagi impunitas. Penegakan hukum yang tegak lurus adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergoncang oleh aksi pengecut penyiraman air keras. Presiden harus memastikan bahwa seluruh instrumen negara, termasuk KSP, bekerja untuk melindungi setiap suara kritis, bukan justru menjadi pembiar atas tindakan-tindakan represif yang menabrak aturan hukum.
Dunia internasional kini menyoroti bagaimana pemerintah menyelesaikan kasus “teror kimia” ini di tengah jabatan Indonesia sebagai pemimpin Dewan HAM PBB. Kegagalan dalam menuntaskan kasus dan mengevaluasi pembantu yang gagal akan merusak citra investasi serta diplomasi kita di mata global. Presiden tidak boleh membiarkan marwah bangsa dipertaruhkan demi melindungi segelintir elit di KSP yang lebih mengedepankan stabilitas semu daripada keadilan substantif yang diharapkan rakyat banyak.
Gelombang solidaritas masyarakat dengan tagar #KamiBersamaAndrieYunus adalah pengingat bagi Istana bahwa rakyat tidak bisa lagi dibungkam dengan ancaman fisik. Kekuatan sipil adalah mitra strategis Presiden yang paling setia, bukan musuh yang harus dipukul dengan air keras. Kegagalan koordinasi antara KSP dan lembaga keamanan adalah rapor merah yang menuntut tindakan nyata melalui perombakan kabinet pasca-lebaran demi menyelamatkan visi besar Presiden untuk Indonesia yang lebih adil dan beradab.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat apakah Presiden berani melakukan evaluasi radikal terhadap KSP atau tetap tersandera oleh loyalitas buta kepada pembantunya. Keberanian untuk merombak KSP dan menghukum setiap oknum yang terlibat adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan nalar publik yang terluka. Tanpa itu, Republik ini hanya akan dikenal sebagai panggung di mana air keras menjadi tinta yang menuliskan kegagalan para pembantu Presiden dalam menjaga amanah konstitusi dan kepercayaan rakyat.


Komentar