THEREPUBLIKA.ID, HONDURAS — Kandidat presiden Honduras yang didukung mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Nasry “Tito” Asfura, ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden setelah proses penghitungan suara berlarut hampir satu bulan dan diwarnai tuduhan kecurangan serta kritik atas campur tangan Washington.
Asfura, politikus sayap kanan berusia 67 tahun dan mantan Wali Kota Tegucigalpa, meraih 40,27 persen suara. Ia unggul tipis dari pesaingnya, kandidat tengah-kanan Salvador Nasralla, yang memperoleh 39,53 persen suara. Selisih keduanya hanya sekitar 28 ribu suara.
Dewan Pemilihan Umum Honduras (CNE) mengumumkan kemenangan Asfura meski proses peninjauan ulang surat suara bermasalah melalui mekanisme special scrutiny belum rampung. Keputusan ini menuai kritik keras dari kandidat yang kalah serta Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS), yang menilai pengumuman tersebut prematur.
Asfura segera menyatakan diri sebagai presiden terpilih. “Honduras, kita telah menerima deklarasi resmi dari CNE. Saya siap memerintah dan tidak akan mengecewakan rakyat,” tulis Asfura dalam pernyataan di media sosial.
Sebaliknya, Nasralla menolak mengakui hasil pemilu. Ia menuding telah terjadi manipulasi penghitungan suara, termasuk pemalsuan dokumen publik. Menurutnya, data dalam berita acara penghitungan asli telah diubah.
Meski demikian, Nasralla meminta para pendukungnya tetap tenang dan tidak melakukan tindakan kekerasan. “Ini adalah Natal paling menyedihkan bagi rakyat Honduras,” ujarnya.
Penolakan juga datang dari Ketua Kongres Honduras, Luis Redondo, dari Partai Libre yang berkuasa. Ia menyebut penetapan hasil pemilu tersebut “tidak sah dan tidak memiliki nilai hukum”.
CNE sendiri terdiri atas tiga anggota: masing-masing mewakili partai Asfura, partai Nasralla, dan partai Presiden Xiomara Castro. Perwakilan dari partai Castro menolak menandatangani hasil pemilu, menyebutnya sebagai “kudeta elektoral”, serta melaporkan kasus ini ke kejaksaan. Langkah tersebut membuka kemungkinan sengketa pemilu berlanjut ke pengadilan.
Dalam pernyataan resminya, CNE menyatakan Asfura sebagai Presiden Konstitusional Honduras untuk masa jabatan 27 Januari 2026 hingga 27 Januari 2030, berdasarkan keputusan dua dari tiga anggota dewan.
Kontroversi pemilu Honduras telah muncul sejak sebelum hari pemungutan suara. Donald Trump secara terbuka menyatakan dukungan kepada Asfura, bahkan mengancam Amerika Serikat hanya akan bekerja sama dengan pemerintah Honduras jika kandidat tersebut menang. Trump juga menyerang kandidat lain dengan menyebut mereka komunis atau sekutu Presiden Venezuela Nicolás Maduro.
Sehari menjelang pemilu, Trump mengumumkan pengampunan bagi mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández sekutu politik Asfura yang sebelumnya dijatuhi hukuman 45 tahun penjara atas kasus perdagangan narkotika.
Pemerintah Amerika Serikat tetap menyatakan dukungan terhadap hasil pemilu. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengucapkan selamat kepada Asfura dan menyebut kemenangan tersebut sebagai kehendak rakyat Honduras.


Komentar