Ekonomi Pop
Beranda » Permen ESDM 14/2025 Dinilai Perkuat Desentralisasi Hulu Migas, Daerah Penghasil Siap Raup Manfaat Lebih Besar

Permen ESDM 14/2025 Dinilai Perkuat Desentralisasi Hulu Migas, Daerah Penghasil Siap Raup Manfaat Lebih Besar

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Aturan ini membuka peluang bagi badan usaha, termasuk BUMD, koperasi, serta UMKM, untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumur rakyat secara legal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang dapat mempercepat desentralisasi sektor hulu migas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah penghasil minyak dan gas.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menyebut Permen ESDM 14/2025 menjadi terobosan penting dalam transformasi tata kelola energi Indonesia.

“Ini kebijakan strategis yang bisa menjadi landasan desentralisasi pengelolaan migas,” ujar Ali di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Ali menjelaskan, implementasi aturan tersebut membawa sejumlah dampak positif, mulai dari peningkatan lifting nasional hingga penciptaan lapangan kerja baru di daerah.

Breaking News: Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

“Potensi kemandirian energi dan dampak ekonomi lokal nyata bisa diciptakan, terutama melalui peningkatan lifting migas, penciptaan lapangan kerja, dan distribusi pendapatan yang lebih merata,” katanya.

Sektor hulu migas sendiri berkontribusi hingga Rp 4.132 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selama ini, daerah hanya menerima hasil melalui Dana Bagi Hasil dan Participating Interest(PI). Dengan desentralisasi pengelolaan, diperkirakan manfaat ekonomi daerah akan meningkat signifikan.

Ali mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada eksekusi program di lapangan. Ia menilai inventarisasi sumur rakyat, transparansi pembagian hasil, kesiapan pengelola lokal, dan pendampingan teknis menjadi faktor penentu.

“Pemerintah pusat dan daerah harus menyiapkan kerangka pendukung seperti regulasi operasional, kapasitas lokal, pembiayaan, dan akuntabilitas agar program ini bisa optimal,” ujarnya.

Menurutnya, jika berhasil, model pelibatan daerah dalam pengelolaan migas bisa menjadi contoh bagi sektor ekstraktif lainnya, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Di Balik Polemik MBG: Program Gizi Anak atau Dipelintir Jadi Isu Sosial?

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, turut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan industri hulu migas. Menurut dia, keterlibatan daerah dalam peningkatan produksi dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan.

“Yang lebih penting adalah bagaimana hasil industri migas ini memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal,” ucapnya.

Balikpapan dan Kalimantan Timur menjadi wilayah strategis dengan produksi 53 ribu barel minyak per hari serta 1,2 miliar standar kaki kubik gas per hari. Angka tersebut menempatkan provinsi itu sebagai salah satu produsen migas terbesar di Indonesia.

Sejumlah daerah penghasil, termasuk Musi Banyuasin (Muba), menyatakan dukungan terhadap legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan kini menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk implementasi penuh di wilayah mereka.

Independensi Bank Indonesia dalam Ujian: Antara Jebakan Stigma dan Logika Sinergi Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement