THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Kasus meninggalnya pekerja migran Indonesia di perairan Korea Selatan kembali menjadi sorotan publik dan memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan pekerja migran. Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan akan mengawal penuh hak-hak almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran asal Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di laut.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa negara akan memastikan seluruh hak almarhum, termasuk klaim asuransi dan jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan, diproses tanpa hambatan birokrasi.
“Negara hadir untuk memastikan keluarga korban memperoleh haknya secara penuh. Tidak boleh ada hak pekerja migran yang hilang akibat kerumitan administrasi atau kelalaian pihak terkait,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya di Jakarta.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit investigatif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang beroperasi di sektor berisiko tinggi, khususnya sektor maritim.
Menurutnya, kecelakaan kerja yang menimpa pekerja migran di luar negeri sering kali mengungkap persoalan mendasar terkait standar keselamatan kerja, perlindungan asuransi, serta tanggung jawab perusahaan penempatan.
“Peristiwa ini harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan penempatan benar-benar memenuhi standar perlindungan pekerja, terutama dalam sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti perikanan dan maritim,” ujar Akril Abdillah, Senin (2/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam sistem penempatan tenaga kerja migran agar publik dapat mengetahui perusahaan mana saja yang memiliki rekam jejak bermasalah dalam penanganan klaim asuransi atau perlindungan pekerja.
Menurut Akril, keterbukaan informasi tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang selama ini merugikan pekerja migran dan keluarganya.
Kasus ini juga dinilai relevan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan serta jaminan sosial bagi pekerja migran di luar negeri.
Akril menilai penguatan sistem pelaporan dan pemantauan pekerja migran secara digital perlu terus didorong agar setiap kejadian darurat dapat segera terdeteksi tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
“Pemerintah perlu membangun sistem pemantauan yang lebih responsif, sehingga setiap persoalan yang dialami pekerja migran bisa ditangani lebih cepat dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga korban,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor maritim merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap kecelakaan kerja bagi pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus dilakukan secara lebih ketat, termasuk dalam memastikan perusahaan mematuhi standar keselamatan kerja internasional.
Menurut Akril, keberanian pemerintah menindak perusahaan yang terbukti lalai dalam memberikan perlindungan kepada pekerja akan menjadi indikator penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan pekerja migran.
“Ketegasan negara dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan akan menjadi pesan kuat bahwa keselamatan pekerja migran adalah prioritas utama,” ujarnya.
Sebagai penutup, Akril Abdillah mengajak masyarakat sipil, media, serta organisasi pekerja migran untuk bersama-sama mengawal proses evaluasi yang dilakukan pemerintah agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Setiap pekerja migran yang berangkat ke luar negeri membawa harapan keluarga dan bangsa. Karena itu, negara wajib memastikan bahwa keselamatan dan martabat mereka benar-benar dilindungi,” pungkasnya.


Komentar