THEREPUBLIKA.ID, KENDARI – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat kian menguat. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial terkait sejumlah kasus, mulai dari dugaan perselingkuhan yang disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus yang terjadi di Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan menjadi perhatian serius. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang disebut melibatkan oknum aparat negara dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang tegas.
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-Sultra), La Ode Tuangge menegaskan, aparat penegak hukum, khususnya Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, harus segera mengambil langkah konkret untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional.
“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Jangan sampai muncul kesan bahwa oknum yang melakukan pelanggaran justru dilindungi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 2 yang menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara harus dijaga. TNI selama ini dikenal sebagai pelindung rakyat dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum justru harus ditindak tegas demi menjaga marwah institusi.
“Rakyat mencintai TNI sebagai pelindung. Justru karena itu, jika ada oknum yang mencoreng nama baik institusi, harus segera dibersihkan melalui proses hukum yang adil dan terbuka,” ujarnya.
LPKP-Sultra pun secara resmi mendesak Denpom XIV/3 Kendari untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus tersebut dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
Desakan ini diharapkan menjadi perhatian serius agar keadilan bagi korban dapat terwujud, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara sebagai pelindung masyarakat.


Komentar