THEREPUBLIKA.ID, KENDARI – Komunitas Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KPPH Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai pemeriksaan bendahara Dinas Perumahan oleh aparat penegak hukum. KPPH Sultra menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat teknis, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran.
Ketua KPPH Sultra, Faan Campus, mengatakan bahwa kepala dinas sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab strategis terhadap seluruh kebijakan dan pelaksanaan program di instansinya.
“Jika bendahara sudah diperiksa, maka sangat wajar apabila mantan Kepala Dinas Perumahan juga dimintai keterangan. Penegakan hukum harus mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban, bukan hanya berhenti pada level pelaksana,” ujar Faan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, bendahara pada dasarnya menjalankan fungsi administrasi dan pencairan anggaran berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
KPPH Sultra menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perumahan penting dilakukan untuk mengungkap proses pengambilan kebijakan serta memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami tidak ingin proses hukum hanya menyasar bendahara atau staf pelaksana. Semua pihak yang memiliki hubungan struktural dan kewenangan dalam pengelolaan APBD harus diperiksa demi menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perumahan, KPPH Sultra juga meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, KPPH Sultra menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra pada Rabu mendatang. Aksi itu bertujuan mendorong aparat penegak hukum agar memperluas pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Rabu mendatang kami akan menyampaikan aspirasi secara langsung di Kejati Sultra. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” kata Faan.
KPPH Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut organisasi tersebut, transparansi dan keberanian Kejati Sultra dalam mengusut perkara ini akan menjadi indikator keseriusan pemberantasan korupsi serta komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
“Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutup Faan Campus.


Komentar