Hukum dan Kriminal
Beranda » BMPPK-SULTRA Ancam Turun Aksi 13 Agustus, Desak Copot Kalapas Kendari

BMPPK-SULTRA Ancam Turun Aksi 13 Agustus, Desak Copot Kalapas Kendari

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (BMPPK-SULTRA) menyatakan sikap keras terhadap dugaan lemahnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari setelah kembali ditemukan telepon genggam di dalam lingkungan lapas.

Ketua BMPPK-SULTRA, La Ahy, menilai temuan yang terjadi berulang kali tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas.

“Kalau handphone terus ditemukan di dalam lapas, berarti ada persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan,” ujar La Ahy.

Ia menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan membuka peluang terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Karena itu, BMPPK-SULTRA meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi secara transparan untuk mengungkap jalur masuknya barang-barang terlarang tersebut.

Ancaman Pidana Menanti: Bisnis WiFi Diduga Bodong di Muna Bidik Jaringan Starlink

Selain meminta evaluasi total terhadap sistem pengamanan, BMPPK-SULTRA juga mendesak agar Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami meminta ada tindakan tegas. Jika memang terjadi kelalaian dalam pengawasan, maka Kepala Lapas harus bertanggung jawab secara moral dan administratif,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial, BMPPK-SULTRA mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Aksi tersebut akan dilakukan di dua titik, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara dan Lapas Kelas IIA Kendari.

Dalam demonstrasi itu, BMPPK-SULTRA akan membawa lima tuntutan utama:

MPM UHO Tekankan Kejati Sultra Segera Periksa Proyek Kantor Bupati Busel

  • Mengusut tuntas masuknya handphone dan barang terlarang di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
  • Mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kendari jika terbukti lalai.
  • Memeriksa dan menindak oknum petugas yang diduga terlibat.
  • Melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan lapas.
  • Memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

La Ahy mengatakan aksi tersebut bukan sekadar mempersoalkan keberadaan handphone di dalam lapas, tetapi juga menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Ini menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah perbaikan yang nyata,” katanya.

BMPPK-SULTRA menilai upaya pencegahan harus dilakukan melalui pengawasan ketat, pemeriksaan rutin, serta penegakan disiplin yang konsisten agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara dan Lapas Kelas IIA Kendari untuk memperoleh tanggapan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang disampaikan BMPPK-SULTRA.

Soal Pengunaan Material Ilegal Proyek Kantor Bupati Busel,  MPM UHO Resmi Laporkan PT Bumi Permata Kendari dan PT Murni Konstruksi Indonesia di Kejati Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement