Data DTSEN Belum Valid, Pemerintah Diingatkan Jangan Bebani Pertamina
Jakarta – Rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10 terus menuai polemik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini masih dikaji dengan tujuan utama subsidi tepat sasaran. Namun di balik niat baik tersebut, mengemuka pertanyaan kritis: apakah data pendukung sudah cukup valid untuk mencegah kebijakan ini menjadi bumerang sosial dan finansial bagi Pertamina.
Pemerintah saat ini tengah membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar sesuai dengan kondisi riil. Bahlil sendiri mengakui kelemahan utama: “Jangan sampai harapan kami baik, tetapi ternyata dalam implementasinya, karena datanya tidak valid, membuat sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kami.” DTSEN merupakan akumulasi data dari DTKS, P3KE, dan Regsosek dengan 39 variabel penentu desil, namun pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan sehingga masih ada warga miskin yang tercatat sebagai desil 9.
Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dan Pertamina pada 26 Agustus 2026, terungkap bahwa pemerintah masih memiliki utang subsidi dan kompensasi BBM serta LPG kepada Pertamina sebesar Rp166,84 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini mencakup carryover utang 2025 sebesar Rp54,4 triliun. Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria merinci, “Saldo piutang subsidi di Rp24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi di Rp142,44 triliun.”
Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, mendorong pemerintah segera melunasi utang tersebut agar arus kas Pertamina tetap terjaga. “Pemerintah memang perlu menjaga arus kas Pertamina agar tidak mengganggu pasokan BBM dan LPG serta daya beli masyarakat. Prinsipnya sederhana: negara wajib membayar kewajibannya tepat waktu, tetapi setiap rupiah yang dibayarkan juga terverifikasi keabsahannya,” tegasnya.
Direktur Gagas Nusantara, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru. “Kami mengapresiasi niat baik pemerintah memperbaiki subsidi. Namun kebijakan berbasis data yang belum valid hanya akan menciptakan masalah baru. Pertamina sebagai BUMN pelaksana akan menjadi pihak yang paling terdampak jika kebijakan ini gagal di lapangan. Apalagi dengan utang subsidi Rp166,84 triliun yang masih menggantung, jangan sampai Pertamina kembali menjadi korban framing negatif akibat kebijakan setengah matang,” ujar Romadhon dalam rilisnya, Rabu (2/9/2026) di Jakarta.
Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza memaparkan bahwa konsumsi Pertalite tahun ini berpotensi jebol dari kuota 28,69 juta KL menjadi 29,18 juta KL atau 1,7% di atas kuota. Lonjakan ini dipicu pergeseran konsumen dari Pertamax ke Pertalite pasca kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Juni lalu. Namun Bahlil memastikan harga Pertalite tidak akan naik hingga Desember 2026.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengingatkan bahwa efektivitas pembatasan ini bergantung pada akurasi data. “Selama data desil DTSEN tidak akurat maka akan banyak permasalahan di lapangan tidak tepat sasaran dan jangan sampai data desil DTSEN justru menghambat hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.” Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyebut DTSEN masih jauh dari sempurna dan akan ada exclusion dan inclusion error.
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan secara bertahap, dimulai dari desil 10 terlebih dahulu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Kami akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa.” Namun tanpa data yang valid dan kepastian pembayaran utang subsidi, kebijakan ini berisiko menjadi bumerang bagi Pertamina dan masyarakat kelas pekerja.
“Kami mendorong pemerintah untuk mempercepat integrasi data DTSEN, menyelesaikan utang subsidi, dan memberikan skema kompensasi yang jelas bagi Pertamina. Kebijakan subsidi harus berangkat dari data yang valid, bukan sekadar niat baik yang berisiko melahirkan pemiskinan baru. Inilah saatnya pemerintah menunjukkan keberanian dengan solusi struktural, bukan kebijakan setengah matang yang membebani BUMN dan menyengsarakan rakyat kecil,” pungkas Romadhon.Rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10 terus menuai polemik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini masih dikaji dengan tujuan utama subsidi tepat sasaran. Namun di balik niat baik tersebut, mengemuka pertanyaan kritis: apakah data pendukung sudah cukup valid untuk mencegah kebijakan ini menjadi bumerang sosial dan finansial bagi Pertamina.
Pemerintah saat ini tengah membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar sesuai dengan kondisi riil. Bahlil sendiri mengakui kelemahan utama: “Jangan sampai harapan kami baik, tetapi ternyata dalam implementasinya, karena datanya tidak valid, membuat sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kami.” DTSEN merupakan akumulasi data dari DTKS, P3KE, dan Regsosek dengan 39 variabel penentu desil, namun pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan sehingga masih ada warga miskin yang tercatat sebagai desil 9.
Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dan Pertamina pada 26 Agustus 2026, terungkap bahwa pemerintah masih memiliki utang subsidi dan kompensasi BBM serta LPG kepada Pertamina sebesar Rp166,84 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini mencakup carryover utang 2025 sebesar Rp54,4 triliun. Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria merinci, “Saldo piutang subsidi di Rp24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi di Rp142,44 triliun.”
Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, mendorong pemerintah segera melunasi utang tersebut agar arus kas Pertamina tetap terjaga. “Pemerintah memang perlu menjaga arus kas Pertamina agar tidak mengganggu pasokan BBM dan LPG serta daya beli masyarakat. Prinsipnya sederhana: negara wajib membayar kewajibannya tepat waktu, tetapi setiap rupiah yang dibayarkan juga terverifikasi keabsahannya,” tegasnya.
Direktur Gagas Nusantara, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru. “Kami mengapresiasi niat baik pemerintah memperbaiki subsidi. Namun kebijakan berbasis data yang belum valid hanya akan menciptakan masalah baru. Pertamina sebagai BUMN pelaksana akan menjadi pihak yang paling terdampak jika kebijakan ini gagal di lapangan. Apalagi dengan utang subsidi Rp166,84 triliun yang masih menggantung, jangan sampai Pertamina kembali menjadi korban framing negatif akibat kebijakan setengah matang,” ujar Romadhon dalam rilisnya, Rabu (2/9/2026) di Jakarta.
Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza memaparkan bahwa konsumsi Pertalite tahun ini berpotensi jebol dari kuota 28,69 juta KL menjadi 29,18 juta KL atau 1,7% di atas kuota. Lonjakan ini dipicu pergeseran konsumen dari Pertamax ke Pertalite pasca kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Juni lalu. Namun Bahlil memastikan harga Pertalite tidak akan naik hingga Desember 2026.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengingatkan bahwa efektivitas pembatasan ini bergantung pada akurasi data. “Selama data desil DTSEN tidak akurat maka akan banyak permasalahan di lapangan tidak tepat sasaran dan jangan sampai data desil DTSEN justru menghambat hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.” Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyebut DTSEN masih jauh dari sempurna dan akan ada exclusion dan inclusion error.
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan secara bertahap, dimulai dari desil 10 terlebih dahulu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Kami akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa.” Namun tanpa data yang valid dan kepastian pembayaran utang subsidi, kebijakan ini berisiko menjadi bumerang bagi Pertamina dan masyarakat kelas pekerja.
“Kami mendorong pemerintah untuk mempercepat integrasi data DTSEN, menyelesaikan utang subsidi, dan memberikan skema kompensasi yang jelas bagi Pertamina. Kebijakan subsidi harus berangkat dari data yang valid, bukan sekadar niat baik yang berisiko melahirkan pemiskinan baru. Inilah saatnya pemerintah menunjukkan keberanian dengan solusi struktural, bukan kebijakan setengah matang yang membebani BUMN dan menyengsarakan rakyat kecil,” pungkas Romadhon.


Komentar