THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Babak baru dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pertanian Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya semakin memanas. Hal ini mencuat setelah seorang perempuan asal Sumba Barat Daya, Kristin Bili, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan membawa berkas laporan dugaan penyimpangan anggaran negara.
Kristin mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi dalam pelaksanaan program swakelola kelompok tani dengan nilai anggaran mencapai Rp13 miliar. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
“Mulai dari adanya intervensi dinas terhadap kelompok tani, munculnya biaya di luar RAB, hingga adanya RAB susulan setelah RAB awal ditandatangani oleh kelompok tani,” ujar Kristin.
Selain itu, ia juga mengungkap dugaan pencantuman merek barang dalam RAB susulan, indikasi mark-up harga, pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), serta tidak dilibatkannya penerima manfaat dalam penyusunan RAB tambahan.
Kristin juga menyoroti belum adanya tindak lanjut yang jelas dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya terhadap temuan tersebut.
Sebagai Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumba Barat Daya, Kristin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan telah resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut ke KPK RI.
“Kami berharap KPK segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran DAK sebesar Rp13 miliar tahun 2024,” tegasnya.
Kristin juga menantang KPK untuk turun langsung ke lokasi di Kabupaten Sumba Barat Daya guna melihat kondisi riil di lapangan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kasihan petani, padahal anggaran ini berasal dari pemerintah pusat untuk membantu mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kristin. Ia menegaskan pihaknya akan turut mengawal laporan tersebut di KPK.
Fardin mengapresiasi keberanian Kristin dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla agar menjalankan pemerintahan secara bijak serta tidak bersikap represif terhadap kritik publik.
“Pemimpin daerah harus terbuka terhadap masukan dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.


Komentar