THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Konawe.
Desakan tersebut menguat setelah adanya pernyataan dari Ketua Sekretariat KPU Konawe Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Konawe. Dalam keterangannya, ia mengungkap bahwa dana hibah KPU Konawe Utara tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh dirinya, tetapi juga oleh para komisioner KPU Konawe Utara.
Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan petunjuk penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh.
Menurutnya, jika benar terdapat pengakuan bahwa dana hibah tersebut turut mengalir kepada para komisioner, maka hal tersebut menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini tidak bersifat individual, melainkan berpotensi melibatkan banyak pihak dalam struktur penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
“Pernyataan Ketua Sekretariat KPU Konawe Utara yang saat ini sudah ditahan oleh Kejari Konawe harus dijadikan pintu masuk untuk mengembangkan perkara. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti ikut menikmati aliran dana hibah tersebut,” tegas Fardin Nage.
AP2 Indonesia menilai bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah ini berpotensi merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu, mengingat dana hibah tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, AP2 Indonesia mendesak Kejati Sultra untuk mengambil alih penanganan perkara ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih komprehensif, objektif, dan tidak berhenti pada satu atau dua orang tersangka saja.
“Jika benar dana hibah tersebut ikut dinikmati oleh para komisioner sebagaimana pengakuan tersangka, maka Kejati Sultra harus berani menindaklanjuti dengan memeriksa seluruh komisioner KPU Konawe Utara dan menetapkan mereka sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan,” lanjutnya.
AP2 Indonesia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara detail aliran dana hibah tersebut, termasuk memeriksa dokumen pertanggungjawaban anggaran, mekanisme pencairan, hingga kemungkinan adanya pembagian dana kepada pihak-pihak tertentu.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara, AP2 Indonesia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama AP2 Sulawesi Tenggara akan membangun gerakan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Gerakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Konawe Utara secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Gerakan ini adalah wujud komitmen kami untuk mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Sulawesi Tenggara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang lolos dari jerat hukum jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi dana hibah tersebut,” tutup Fardin Nage.


Komentar