THEREPUBLIKA.ID, KENDARI – Sengkarut pelaksanaan lelang aset milik mantan Bupati Buton, Umar Samiun, kian merembet ke ranah hukum pidana. Melalui tim kuasa hukumnya, Umar Samiun resmi melaporkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Tim Penilai (Appraisal), serta Kurator ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Laporan polisi ini dipicu oleh kecurigaan kuat bahwa pihak-pihak terkait menggunakan jasa perusahaan penilai (appraisal) fiktif atau “abal-abal” dalam menetapkan nilai limit aset yang akan dilelang.
Tim Kuasa Hukum Umar Samiun, Suiki menyatakan bahwa proses penilaian aset yang dilakukan oleh kurator dan KPKNL Kendari penuh dengan kejanggalan serta menabrak prosedur hukum yang berlaku.
Pasalnya, sebagai pemilik sah aset, Umar Samiun sama sekali tidak pernah ditemui atau dikonfirmasi oleh tim penilai independen manapun selama proses hukum berjalan.
“Kapan appraisal itu dilakukan? Di mana letak objeknya dan apa dasarnya? Faktanya, tidak pernah ada tim penilai yang datang menemui klien kami,” ujar suiki kuasa hukum Umar Samiun kepada awak media, Senin ( 1/6/2026 ).
Kejanggalan ini diperkuat dengan sikap tertutup pihak kurator yang enggan menyerahkan salinan dokumen hasil penilaian kepada debitur. Padahal, berdasarkan aturan kepailitan, debitur memiliki hak mutlak untuk mengetahui seluruh perkembangan pengurusan harta pailit secara transparan.
Pihak Umar Samiun menduga ada “main mata” antara KPKNL Kendari dan tim kurator untuk memanipulasi nilai riil aset demi keuntungan pihak-pihak tertentu. Nilai limit aset yang tercantum dalam pengumuman lelang dinilai sangat rendah dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga pasar yang sebenarnya.
“Kami memiliki dasar yang sangat kuat untuk menduga bahwa dokumen appraisal tersebut palsu. Ini adalah skenario kurator dan KPKNL yang merugikan klien kami dengan cara menyembunyikan nilai aset yang sebenarnya. Jika penilaian dilakukan secara jujur dan objektif, nilai limit aset pasti jauh lebih tinggi,” tegas kuasa hukumnya.
Laporan pidana ke Polda Sultra ini menjadi babak baru dari rangkaian kontroversi panjang terkait rencana lelang aset Umar Samiun. Sebelumnya, kasus ini telah memicu gelombang protes besar:
- Penyegelan Kantor KPKNL: Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu sempat mengepung dan melakukan penyegelan simbolis terhadap Kantor KPKNL Kendari sebagai bentuk protes atas lelang yang dinilai cacat hukum.
- Aset Masih Dikuasai Pemilik: Kubu Umar Samiun menegaskan bahwa lelang tersebut dipaksakan, karena seluruh dokumen asli dan fisik aset saat ini masih berada dalam penguasaan sah mereka.
- Desakan Pergantian Kurator: Kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga Makassar untuk mengganti kurator yang bertugas (Ahmad Fathana Haris dan Jansen Edinat Simanjuntak) karena dinilai tidak profesional dan merugikan debitur.
- Lelang Sepi Peminat: Akibat status hukum objek yang masih bersengketa dan penuh polemik, pelaksanaan lelang sebelumnya dilaporkan sepi peminat dan tidak ada satu pun penawar yang mendaftar.
Dengan bergulirnya laporan resmi di Mapolda Sultra, pihak Umar Samiun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas mafia lelang dan membongkar keabsahan dokumen penilaian aset tersebut demi tegaknya keadilan.


Komentar