THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa (FORPEPMA) Sulawesi Tenggara menyoroti polemik pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari yang dilakukan pada 12 Desember 2025 lalu. Organisasi tersebut bahkan meminta Wali Kota Kendari mengevaluasi hingga mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari karena dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
FORPEPMA menilai pelantikan kepala sekolah tersebut cacat administrasi karena diduga belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Organisasi itu juga berencana mendatangi kantor BKN pada Senin, 11 Mei 2026, guna meminta penjelasan terkait polemik tersebut.
Ketua Divisi Pergerakan dan Advokasi FORPEPMA Sultra, Maulana Asrsyidik, menyebut langkah Dinas Pendidikan bersama BKPSDM/BKD Kota Kendari yang mengembalikan data kepala sekolah ke sekolah asal justru semakin memperlihatkan buruknya tata kelola administrasi pendidikan di daerah itu.
Menurutnya, secara administrasi para kepala sekolah dikembalikan ke sekolah asal sebelum dimutasi, namun kepala sekolah yang bersangkutan tetap menjalankan tugas di sekolah baru.
“Mereka membuat seolah-olah pelantikan itu tidak pernah terjadi demi mempermudah pengurusan Pertek ke BKN. Padahal BKN mengetahui bahwa pelantikan tersebut sudah pernah dilakukan,” kata Maulana dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
FORPEPMA mempertanyakan perbedaan penanganan persoalan serupa dengan daerah lain, seperti Kabupaten Konawe, yang disebut mengembalikan administrasi beserta penempatan kepala sekolahnya secara menyeluruh.
Selain itu, FORPEPMA menilai persoalan tersebut telah berdampak terhadap dunia pendidikan di Kota Kendari, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga peserta didik.
Salah satu dampak yang disorot yakni potensi kendala dalam penandatanganan ijazah siswa karena data kepala sekolah pada sistem Dapodik disebut masih tercatat di sekolah lama.
“Tarikan data ijazah berasal dari Dapodik. Kalau kepala sekolah masih tercatat di sekolah lama, siapa yang akan menandatangani ijazah siswa?” ujar Maulana.
FORPEPMA juga mengungkapkan bahwa puluhan sekolah hingga kini belum dapat melakukan proses penilaian kinerja guru karena akun kepala sekolah pada aplikasi penilaian masih menggunakan data pejabat lama. Kondisi itu disebut menghambat pengajuan kenaikan pangkat ratusan guru untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Tak hanya itu, sejumlah kepala sekolah juga dilaporkan mengalami kendala dalam pengurusan pensiun akibat ketidaksesuaian data antara dokumen pengajuan dan sistem kepegawaian BKN. Dalam dokumen pengajuan, kepala sekolah tercatat bertugas di sekolah baru, sementara pada aplikasi kepegawaian masih terdata di sekolah lama.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan yakni adanya kepala sekolah yang telah diberhentikan dari jabatan namun masih menerima tunjangan sertifikasi sebagai kepala sekolah definitif.
FORPEPMA juga mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam pelantikan Desember 2025 lalu.
“Hari ini yang dirugikan bukan hanya kepala sekolah, tetapi juga guru dan siswa. Karena itu kami meminta Wali Kota Kendari segera mengambil langkah tegas,” kata Maulana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari maupun BKPSDM Kota Kendari untuk dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut.


Komentar