JAKARTA – Pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia yang mengklaim bahwa disertasinya di Universitas Indonesia (UI) kini menjadi kebijakan negara dan menantang para pengkritik untuk debat terbuka, justru menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Klaim yang disampaikan dalam sebuah podcast nasional tersebut dinilai sebagai upaya mengalihkan isu utama dari pelanggaran etika prosedural ke ranah substansi kebijakan yang keliru.
Sebelumnya, disertasi Bahlil menjadi sorotan publik setelah Dewan Guru Besar UI menjatuhkan sanksi berat kepada para promotornya atas dugaan conflict of interest dan pelanggaran prosedur akademik. Meskipun sanksi terhadap dua promotor (Chandra Wijaya dan Athor Subroto) kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat ini dalam proses banding di MA, satu promotor lainnya yaitu Teguh Dartanto telah menjalani sanksi dan meminta maaf secara terbuka.
Dalam pernyataan terbarunya, Bahlil justru membanggakan bahwa disertasinya tentang hilirisasi telah menjadi kebijakan strategis nasional. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya harus mengikuti tes dua kali untuk bisa masuk program doktoral UI, sebagai bukti tidak ada kemudahan.
Menanggapi hal ini, Roni Anjari, Pengamat Kebijakan Publik dari Visioner Indonesia, menilai klaim Bahlil sebagai bentuk pembelaan yang tidak tepat sasaran. “Ini adalah kesalahan logika kelas teri. Yang dipersoalkan publik dan Dewan Guru Besar UI bukanlah apakah isi disertasinya bagus atau menjadi kebijakan negara. Yang dipersoalkan adalah proses etik perolehannya. Meneliti kebijakan yang Anda sendiri buat dan jalankan selaku menteri, lalu dijadikan disertasi, justru itu adalah jantung dari conflict of interest yang dituduhkan. Itu bukan prestasi, itu pelanggaran etik,” tegas Roni Anjari, kepada awak media, Kamis (11/6/2026) di Jakarta.
Publik merespons dingin pernyataan Bahlil. Warganet di media sosial justru makin gencar menyoroti waktu tempuh studi Bahlil yang hanya 1,5 tahun dan dugaan penggunaan data dari lembaga JATAM tanpa izin, yang sebelumnya juga disorot oleh Guru Besar FH UI, Prof. Sulistyowati Irianto. Mereka menilai serangan balik Bahlil tidak menyentuh akar masalah.
Tantangan Bahlil untuk menguji disertasinya secara terbuka terhadap para pengkritik pun dianggap sebagai gimmick politik. Pasalnya, substansi kebijakan hilirisasi memang jarang yang menolak, namun yang menjadi soal adalah bagaimana Bahlil mendapatkan gelar doktor di tengah jabatannya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan atas sektor tambang dan energi.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa klaim Bahlil justru memperkuat bukti adanya pelanggaran berat dalam proses bimbingan. “Logikanya terbalik. Semakin bagus dan relevan disertasi dengan kebijakan Bapak sebagai menteri, semakin jelas bahwa ‘penelitian’ itu terjadi di dalam ruang kekuasaan, bukan di ruang akademik yang independen. Seorang peneliti tidak boleh menjadi objek sekaligus subjek penelitiannya sendiri. Ini pelanggaran mendasar terhadap kode etik penelitian universitas manapun di dunia. Klaim ‘disertasi jadi kebijakan negara’ sama saja dengan mengakui bahwa gelar Doktor itu adalah produk sampingan dari jabatan,” ujar Roni.
Di sisi lain, Ketua Dewan Guru Besar UI sebelumnya telah menegaskan bahwa sanksi terhadap para promotor murni karena pelanggaran prosedural dan etik, bukan karena substansi disertasi Bahlil. Namun, UI melalui kuasa hukumnya kini mengajukan banding ke MA atas putusan PTUN yang membatalkan sanksi tersebut. Skenario jika MA nantinya memenangkan UI (mengembalikan sanksi) akan menjadi pukulan telak bagi Bahlil, karena secara moral gelarnya akan dianggap cacat prosedur meskipun tidak otomatis dicabut.
Para pakar hukum dari Universitas Indonesia sendiri, dalam amicus curiae yang dikirimkan ke MA, menyatakan bahwa PTUN telah melampaui wewenangnya dengan membatalkan sanksi etik internal kampus. Mereka berpendapat bahwa ranah etika akademik adalah otonomi universitas yang tidak seharusnya diadili di pengadilan perdata atau TUN.
Menyikapi proses banding di MA tersebut, Roni Anjari memberikan catatan kritis. “Apapun putusan MA nanti, secara politik dan moral publik sudah menghakimi Bahlil. Jika MA mengembalikan sanksi kepada promotornya, maka Bahlil akan selamanya menyandang status ‘lulusan dengan promotor yang terbukti melanggar etik.’ Itu lebih memalukan daripada sekadar dicabut gelarnya. Dan jika MA menguatkan PTUN, maka itu adalah kemenangan prosedural bagi Bahlil, tapi kekalahan moral yang permanen. Harapan publik agar ia mundur bukan lahir dari putusan MA, tapi dari rasa malu. Dan di Indonesia, rasa malu pejabat publik adalah komoditas langka,” pungkas.
Meskipun mendapat tekanan publik, posisi Bahlil sebagai Menteri dan Ketua Umum Partai Golkar dinilai masih aman. Dukungan partai dan Presiden Prabowo Subianto membuatnya tidak terpengaruh oleh seruan mundur. Pakar politik menilai bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, skandal etik akademik jarang berimbas pada posisi kabinet.
Bahlil justru dinilai semakin agresif melakukan serangan balik dengan mengklaim bahwa pengkritiknya adalah “orang-orang yang tidak suka dengan kebijakan hilirisasi.” Strategi ini menurut pengamat komunikasi politik berhasil membangun narasi “kami melawan kepentingan asing” di kalangan pendukungnya, meskipun gagal meyakinkan kalangan akademik dan masyarakat terdidik.
Di akhir pernyataannya, Roni Anjari dari Visioner Research & Consultancy mengingatkan bahwa kasus Bahlil adalah preseden buruk bagi dunia akademik Indonesia. “Kasus ini mengajarkan bahwa gelar doktor bisa diperdagangkan dengan imbalan kebijakan. Bahlil melakukan ‘serangan balik’ dengan membanggakan kebijakannya, tapi dia lupa bahwa etika akademik mengajarkan satu hal: Integritas prosedur lebih penting dari sekadar hasil. Ketika seorang pemimpin meremehkan etika akademik dan malah menyombongkan diri, maka ia sedang meruntuhkan fondasi meritokrasi di negeri ini. Dan itu bahaya, karena suatu saat nanti, kita akan dipimpin oleh orang-orang yang tidak lagi menghargai proses yang jujur,” tutup Roni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UI dan Majelis Guru Besar UI belum memberikan respons resmi terhadap tantangan debat terbuka dari Bahlil. Namun, sumber internal dari Dewan Guru Besar menyatakan bahwa mereka akan tetap fokus pada proses banding di Mahkamah Agung dan tidak akan terlibat dalam polemik publik yang dinilai mengalihkan isu. Publik kini menanti putusan MA yang akan menentukan apakah sanksi etik terhadap para promotor disertasi Bahlil dapat dipulihkan.


Komentar