THEREPUBLIKA.ID, BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara memastikan bahwa meninggalnya seorang siswa MIN 02 Bengkulu Utara tidak berkaitan dengan dugaan keracunan paket Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar Selasa malam, 3 Maret 2026, di Ruang Lobi Mapolres setempat.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi sejumlah pejabat utama Polres serta perwakilan instansi terkait. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Elvan Dellano Primalanda, Kasat Intelkam AKP Mufti Arifianto, perwakilan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Henrika Debora Sinurat, Direktur RS Tiara Sella dr. Syella Ania, MARS, serta perwakilan BGN Provinsi dan Koordinator SPPG Wilayah Bengkulu Utara.
Kapolres menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan untuk merespons informasi yang sempat beredar luas di masyarakat dan media sosial yang mengaitkan kematian korban dengan konsumsi MBG.
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban Muhamad Sultan Alfatih (8) mengonsumsi paket MBG berupa roti burger setelah pulang ke rumah. Sekitar pukul 12.35 WIB, korban mengeluh pusing dan kemudian pingsan.
Korban sempat mendapat penanganan awal di RSUD Lagita Ketahun karena mengalami kejang dan muntah. Sehari kemudian, Jumat (27/2/2026), korban dirujuk ke RS Bhayangkara Bengkulu akibat penurunan kesadaran yang signifikan.
Pemeriksaan CT Scan yang dilakukan tim medis menunjukkan adanya pendarahan di kepala serta penggumpalan cairan. Mengingat kondisi yang kritis, korban kembali dirujuk ke RS Tiara Sella untuk menjalani tindakan operasi pada Sabtu pagi.
Namun, meski telah dilakukan upaya medis secara maksimal, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu malam pukul 21.42 WIB akibat henti jantung dan henti napas.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, pihak kepolisian mengamankan sampel roti burger yang dikonsumsi korban serta sampel muntahan untuk diuji di laboratorium Balai POM Bengkulu.
Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya maupun racun. Dengan demikian, dugaan keracunan MBG tidak terbukti.
“Hasil medis menyatakan bahwa penyebab kematian korban murni karena pendarahan dan penggumpalan cairan di kepala yang memicu henti jantung,” tegas Kapolres.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Giri Kencana dan dimakamkan pada Minggu, 1 Maret 2026. Polres Bengkulu Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan informasi kepada pihak berwenang.


Komentar