THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang diduga melibatkan PT Timah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia(ESDM), Jum’at, 13/2/2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penjualan dan/atau pengangkutan mineral yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas niaga mineral di wilayah Sulawesi Tenggara.
Jenderal Lapangan KAMASTA, Fardin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami datang membawa data dan kajian hukum. Ini bukan persoalan persepsi, tetapi dugaan pelanggaran serius yang harus diuji melalui proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pertambangan,” tegasnya.
KAMASTA menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait aktivitas penjualan, pengangkutan, dan penguasaan mineral yang tidak berasal dari izin yang sah.
Sebagai organisasi mahasiswa, KAMASTA menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mereka juga mendesak Kementerian ESDM untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan dokumen operasional dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran
Abdi menambahkan sebelumnya, aktivitas pertambangan aspal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Kabupaten Buton menuai sorotan. KAMASTA menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa kelengkapan dokumen resmi serta menggunakan dokumen perusahaan lain.
Lokasi aktivitas tambang berada di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan dan pemuatan aspal disebut tetap berjalan meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan.
KAMASTA juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik PT Karya Buana Buton untuk kepentingan distribusi hasil tambang.
Aktivitas pemuatan aspal dilaporkan berlangsung di Pelabuhan Nambo menggunakan kapal tongkang. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran administrasi dan hukum di sektor pertambangan.


Komentar