THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA –Wacana menyeret Polri ke bawah kementerian melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian dalam Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar urusan tata laksana. Ini adalah ancaman nyata terhadap arsitektur keamanan nasional yang selama ini menjadi tulang punggung stabilitas negara. Kepolisian secara konstitusional didesain sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan unit administratif yang bisa diselipkan di antara laci-laci birokrasi kementerian mana pun.
Memaksa Polri masuk ke dalam struktur kementerian adalah kekeliruan nalar dalam memahami pemisahan kekuasaan yang sesungguhnya. Urusan keamanan bersifat eksistensial bagi negara, sementara urusan kementerian bersifat sektoral dan teknis. Konstitusi melalui Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah mengunci mandat Polri sebagai alat negara penjaga ketertiban sebuah posisi yang membutuhkan garis komando pendek, bebas dari sekat-sekat eselon, demi kecepatan bertindak saat situasi genting.
Landasan hukum UU No. 2 Tahun 2002 juga menegaskan posisi Polri yang tegak lurus di bawah Presiden untuk menjamin independensi operasional secara penuh. Jika posisi ini digeser ke bawah kementerian, penegakan hukum berisiko tersandera oleh kepentingan politik menteri yang menjabat figur yang setiap lima tahun bisa berganti haluan sesuai dinamika koalisi politik. Kebebasan Polri menindak kejahatan lintas sektoral, termasuk di lingkungan birokrasi itu sendiri, akan tumpul jika sang penyidik harus meminta izin kepada atasan administratifnya terlebih dahulu.
“Keadilan akan kehilangan denyutnya jika ia harus melewati lorong-lorong disposisi kementerian. Polri bukan sekadar barisan pegawai, melainkan representasi fisik dari kehadiran negara dalam melindungi setiap warganya tanpa pengecualian,” tulis Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, dalam rilisnya mengenai urgensi independensi kepolisian nasional, Senin (23/2/2026).
Argumen Syamsul Jahidin dan Christian yang mendambakan civilian oversight melalui kementerian sebenarnya bisa dijawab tanpa harus merusak struktur yang ada. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di angka 73 persen, tertinggi dalam lima tahun terakhir sebuah sinyal bahwa rakyat menghendaki Polri yang efektif, bukan Polri yang birokratis. Penguatan pengawasan semestinya dilakukan melalui lembaga independen yang sudah tersedia, bukan dengan mengerdilkan kepolisian menjadi sub-bagian kementerian yang kehilangan otonominya.
“Mendegradasi kepolisian menjadi unit di bawah menteri adalah bentuk bunuh diri akal sehat. Kita sedang mencoba mengukur keberanian seorang prajurit hukum dengan standar ukuran administrasi seorang birokrat dua hal yang tidak pernah bisa disejajarkan dalam logika keamanan mana pun,” tegas Romadhon Jasn dalam analisis yang berkembang luas di tengah diskursus publik saat ini.
Memindahkan Polri ke bawah Kemendagri, sebagaimana yang tersirat dalam dalil pemohon, justru akan memicu komplikasi baru berupa fragmentasi komando keamanan di daerah-daerah yang rentan konflik sosial. Rakyat tidak mencari perlindungan di balik surat edaran menteri mereka mencari rasa aman di ujung seragam polisi yang hadir seketika, tanpa dibelenggu rantai birokrasi yang lamban dan berbelit.
“Rakyat tidak peduli dengan struktur organisasi di atas kertas. Yang mereka butuhkan adalah polisi yang bisa datang dalam hitungan menit, bukan menunggu disposisi dari lantai tiga gedung kementerian. Polisi yang otonom adalah polisi yang hidup bersama rakyatnya,” ungkap Romadhon Jasn.
Lebih jauh, upaya penjinakan Polri melalui jalur MK ini justru akan melemahkan posisi Presiden dalam menjaga stabilitas nasional secara keseluruhan. Memasukkan Polri ke dalam kementerian adalah upaya mendiskon wibawa negara demi keteraturan semu di atas kertas yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Instrumen keamanan negara harus tetap menjadi pedang yang tajam di tangan Presiden, bukan sekadar pulpen yang tumpul di meja seorang menteri.
“Keamanan adalah fondasi, sementara birokrasi hanyalah cat dinding. Jika kita merobohkan pondasi hanya untuk menyamakannya dengan warna cat, maka seluruh rumah hukum kita akan runtuh dan Syamsul Jahidin serta Christian harus mempertanggungjawabkan pilihan argumentasi itu kepada seluruh rakyat Indonesia yang hari ini merasa aman justru karena Polri berdiri bebas dan mandiri,” pungkas Romadhon Jasn.


Komentar