Urban Story
Beranda » Isu Gratifikasi Tanah Bayangi Menteri Agama, Terkait Penunjukan Kakanwil Sultra

Isu Gratifikasi Tanah Bayangi Menteri Agama, Terkait Penunjukan Kakanwil Sultra

Kakanwil Sultra Mansur dan Menteri Agama, Nazaruddin Umar.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara, La Ode Iswar Anugrah, angkat bicara terkait isu dugaan gratifikasi tanah yang menyeret nama Menteri Agama dalam proses pengangkatan Mansur sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara.

“Isu yang berkembang ini tidak bisa dianggap angin lalu. Jika benar ada penyerahan aset berupa tanah yang berkaitan dengan proses pengangkatan jabatan, maka ini persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Isu yang beredar menyebut adanya dugaan penyerahan sebidang tanah dalam rentang waktu yang berdekatan dengan proses penetapan jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Nama Nasaruddin Umar disebut-sebut memiliki keterkaitan karena posisinya sebagai Menteri Agama yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk penetapan Kepala Kantor Wilayah.

“Jabatan publik tidak boleh dikaitkan dengan transaksi dalam bentuk apa pun. Pengisian jabatan harus berbasis meritokrasi, kompetensi, dan integritas, bukan karena kedekatan atau pemberian tertentu,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang. “Undang-undang tindak pidana korupsi secara jelas menyebutkan bahwa gratifikasi bisa berupa barang, fasilitas, hingga aset seperti tanah, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima,” ujarnya.

LHK Pastikan Pelantikan Ketua Umum DPP AP2 Indonesia Segera Dilaksanakan

Beredarnya foto dua pria berbusana resmi yang memegang dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi aset tanah turut memicu spekulasi publik. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

“Klarifikasi terbuka sangat penting. Jika isu ini tidak benar, maka harus dijelaskan secara gamblang untuk menjaga marwah institusi. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus turun tangan secara independen dan objektif,” tutup La Ode Iswar Anugrah.

Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kementerian maupun dari Kakanwil Sultra terkait isu tersebut. Nani redaksi terus berupaya mencari kontak dan menghubungi pihak tersebut.

Tokoh Pemuda Sulawesi Minta Menhan Fokus Urus Pertahanan, Jangan Campuri Urusan Danantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement