THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) secara resmi melaporkan dugaan praktik illegal mining dan penggunaan dokumen terbang dalam aktivitas pertambangan di Desa Labale, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Laporan tersebut didasarkan pada hasil kajian hukum serta pemantauan lapangan yang dilakukan KAMASTA. Dalam laporannya, KAMASTA menyebut adanya indikasi penyimpangan tata kelola perizinan pertambangan yang diduga melibatkan PT Timah dan PT Karya Buana Buton, khususnya terkait kesesuaian izin usaha pertambangan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pelaksanaan kegiatan tambang di lapangan.
KAMASTA menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama menyangkut kewajiban kepatuhan perizinan dan penggunaan izin sesuai peruntukannya.
Menurut Anugrah, apabila praktik penggunaan dokumen terbang terbukti, hal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor pertambangan. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, serta mengancam ruang hidup masyarakat Desa Labale.
Sehubungan dengan laporan tersebut, KAMASTA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. KAMASTA mendesak Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan kuota RKAB kepada PT Timah maupun PT Karya Buana Buton sebagai bentuk sanksi administratif atas dugaan aktivitas illegal mining.
Selain itu, KAMASTA juga meminta Menteri ESDM untuk membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah apabila terbukti menggunakan dokumen terbang dalam kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Tak hanya kepada pemerintah, KAMASTA juga mendesak Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Karya Buana Buton yang diduga berperan sebagai fasilitator penggunaan dokumen terbang dan bekerja sama dengan PT Timah.
KAMASTA turut meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri agar memeriksa oknum perwira di Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
KAMASTA menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.


Komentar