Kilas Daerah
Beranda » Kamasta Naikkan Dugaan Material Tambang Ilegal Bandara Betoambari ke Kejagung

Kamasta Naikkan Dugaan Material Tambang Ilegal Bandara Betoambari ke Kejagung

Screenshot

THREPUBLIKA.ID, JAKARTA, — Dugaan penggunaan material tambang yang belum jelas legalitasnya dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) menyatakan bakal membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Rolin, mewakili Kamasta, mengatakan laporan tersebut sedang dipersiapkan dengan sejumlah bahan dan informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurutnya, dugaan penggunaan material galian C yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya perlu diperiksa karena proyek pengembangan Bandara Betoambari menggunakan anggaran negara.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama terkait asal material dan legalitasnya,” ujar Rolin.

AP2 Indonesia Soroti Wacana Mutasi Kepala Sekolah di Kendari, Desak DPRD Segera Gelar RDP

Kamasta meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana proyek. Rantai pengadaan material juga dinilai penting untuk ditelusuri, termasuk pemasok, lokasi sumber material, dokumen perizinan, hingga transaksi pembayaran.

Rolin juga menyinggung informasi mengenai keterbatasan tambang galian C berizin di Kota Baubau yang sebelumnya disampaikan PPK proyek, Ahyar.

Menurut Kamasta, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena harus ada kejelasan mengenai sumber material yang digunakan dalam pekerjaan proyek.

“Kalau memang material legal terbatas, maka harus dipastikan material yang digunakan berasal dari mana dan bagaimana legalitasnya,” katanya.

Kamasta menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Dugaan tersebut, kata Rolin, harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang.

Danrem 143/HO Dorong Edukasi Kesehatan, Visioner Indonesia Beri Apresiasi

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta dugaan ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Kamasta memastikan laporan ke Kejagung akan dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas material yang digunakan dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan material berjalan sesuai ketentuan.

LPH Sultra Resmi Laporkan Bupati LIRA Kolaka ke Polda Sultra, Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Penodaan Agama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement