THEREPUBULIKA.ID, KENDARI – Komite Rakyat Anti Radua (KRAR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KRAR, Üter, yang meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pengguna Anggaran (PA) perlu dimintai keterangan guna mengungkap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pemeriksaan juga harus menyasar pihak kontraktor pelaksana. Pasalnya, proyek pembangunan Gedung CAT BKD dilaporkan tidak rampung sesuai perencanaan awal serta diduga tidak memenuhi prinsip transparansi, termasuk tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran, baik dari aspek teknis pelaksanaan maupun keterbukaan informasi publik. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sultra melalui penyelidikan menyeluruh,” tegasnya.
KRAR juga menyoroti kondisi fisik bangunan yang disebut mengalami sejumlah kerusakan dan terkesan dikerjakan tidak sesuai standar. Selain itu, ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Atas dasar itu, KRAR menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kepala BKD Sultra, Andi Khairuni, memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan proyek pembangunan Gedung CAT tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Cipta Karya. Ia mengakui bahwa pembangunan gedung memang belum selesai, namun menampik anggapan bahwa proyek tersebut terbengkalai.
“Pelaksana kegiatan ada di Dinas Cipta Karya. Memang belum selesai, tapi kalau disebut terbengkalai, sepertinya tidak,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait desakan KRAR tersebut. Namun, dorongan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.


Komentar