THEREPUBLIKA.ID, BOMBANA- Kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan tambang emas Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Dua warga meninggal dunia akibat longsor di lubang bekas tambang, satu orang kritis, dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Insiden ini mempertegas kondisi darurat di wilayah tersebut. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi terus menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Dalam beberapa tahun terakhir, lokasi yang sama berulang kali menelan korban jiwa.
Catatan kelam itu bukan hal baru. Pada November 2021, lima penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor di lubang sedalam sekitar 15 meter. Di kesempatan lain, seorang warga dilaporkan jatuh ke dalam lubang galian yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan.
Aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan PT Panca Logam Group kini kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disebut belum menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sejak mulai beroperasi pada 2009.
Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menilai tragedi ini sebagai bentuk kelalaian yang berlangsung sistematis dan terus dibiarkan.
“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini akibat pembiaran bertahun-tahun. Lubang tambang dibiarkan menganga tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi lahan bekas tambang yang tidak direklamasi menyebabkan struktur tanah menjadi labil, membentuk cekungan dalam, serta dinding galian yang mudah runtuh, terutama saat musim hujan.
“Setiap hujan turun, risiko longsor meningkat. Tapi tidak ada upaya serius untuk menutup atau menata kembali area tersebut,” tegasnya.
Fardin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menyebut, rangkaian kejadian yang berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam penanganan persoalan ini.
AP2 Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan, termasuk memeriksa pihak perusahaan dan pihak lain yang diduga bertanggung jawab.
“Ini sudah menyangkut nyawa manusia. Harus ada pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa aktivitas tambang masih berlangsung tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahkan, kegiatan tersebut disebut tetap berjalan meski kawasan sempat disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Kalau benar tidak punya RKAB dan tetap beroperasi, ini pelanggaran serius. Tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran,” ungkapnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan jika ada dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas tersebut.
AP2 Indonesia turut mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah itu serta melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan kewajiban lingkungan.
“Jangan tunggu korban berikutnya. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tutup Fardin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Panca Logam Group belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden maupun tudingan yang disampaikan.


Komentar