THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam dugaan tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto Simbolon, yang memaksa warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing.
Mafirion menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot Kepala Lapas Enemawira dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius. KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun.
Tindakan itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.
“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” tambah Mafirion.
Ia menekankan bahwa Lapas seharusnya menjadi institusi pembinaan, bukan tempat penindasan atau tindakan sewenang-wenang. Mafirion mendesak KemenIMIPAS bertindak cepat dan tegas, serta meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas.
“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” pungkasnya.


Komentar