THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Isu lingkungan di Sulawesi Tenggara memanas. Serikat Demokrasi dan Lingkungan (SIDALI-SULTRA) secara resmi melaporkan PT Krida Agrosawita (PT KAS) ke Bareskrim Mabes Polri melalui surat laporan bernomor 015/B/Adn/SIDALIH-SULTRA/XI/2025. Laporan ini membongkar dugaan praktik ilegal perusahaan yang nekat beroperasi sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
Dalam laporan tersebut, AMDAL menjadi poin sentral. PT KAS diduga kuat telah mengangkangi aturan negara dengan melakukan pembangunan fisik secara masif di Desa Lamanu, Kabupaten Muna, tanpa kajian dampak lingkungan yang tuntas.
Ketua SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng hukum pelestarian lingkungan.
“AMDAL itu wajib ada sebelum cangkul menyentuh tanah. Namun, di lapangan kami menemukan dugaan pelanggaran serius, mes karyawan sudah berdiri dan pembibitan sudah berjalan, sementara dokumen AMDAL diduga masih dalam proses. Ini adalah dugaan ‘pemaksaan fakta’ yang menabrak aturan hukum kita secara telanjang,” ujar Aldi Kepada Media di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta (31/12/2025).
Laporan bernomor 015/B/Adn/SIDALIH-SULTRA/XI/2025 ini membedah sejumlah landasan hukum yang diduga telah dilanggar oleh PT KAS terkait ketiadaan izin lingkungan:
- Dugaan Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup): Pasal dalam UU ini secara tegas menyatakan bahwa setiap usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan (AMDAL) adalah tindak pidana.
- Dugaan Pelanggaran UU No. 39 Tahun 2014 (Perkebunan): Perusahaan diduga melanggar prosedur wajib yang mensyaratkan izin lingkungan sebagai dasar utama penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
- Pengabaian Mandat UUD 1945: Aktivitas tanpa AMDAL dinilai melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.
SIDALI-SULTRA menuntut ketegasan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas laporan ini.
“Kami meminta Mabes Polri untuk segera memanggil jajaran Direksi PT KAS terkait dugaan kejahatan lingkungan ini. Jangan biarkan AMDAL hanya dianggap formalitas di atas kertas, sementara kerusakan di lapangan sudah terjadi. Kami menuntut keadilan untuk warga Muna,” tegas Aldi.
Skandal dugaan pelanggaran AMDAL ini kini berada di meja penyidik Mabes Polri, menjadi ujian bagi ketegasan negara dalam mengawasi komitmen lingkungan para investor.


Komentar