THEREPUBLIKA.ID, BUTON TENGAH — Aktivitas pertambangan nikel yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, membuka persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat adanya operasi tambang tanpa izin kehutanan resmi, dengan satu perusahaan yang mencuat dalam radar pengawasan, yakni PT Arga Morini Indah (AMI).
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PKH di sejumlah titik rawan pelanggaran, PT AMI diduga telah membuka kawasan hutan lindung seluas 710,82 hektare untuk aktivitas pertambangan nikel. Luasan tersebut dinilai melampaui batas ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Data yang dihimpun menyebutkan, atas dugaan perambahan tersebut, PT AMI terancam dikenai sanksi administratif sebesar Rp6.924.733.882.325,07 atau lebih dari Rp6,9 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan sesuai regulasi yang berlaku.
Aktivitas pertambangan PT AMI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga disinyalir tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pengenaan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menarik kembali haknya melalui denda dan penataan perizinan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan penataan tata kelola dibandingkan penindakan pidana.
“Satgas PKH fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan administratif, seperti kewajiban IPPKH dan pembayaran PNBP,” ujarnya di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Menurut Ilham, pendekatan ini bertujuan mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.
Di balik dugaan pelanggaran lingkungan tersebut, muncul fakta lain yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumen internal perusahaan dan keterangan sumber terpercaya, inisial DW, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat, tercatat pernah menduduki jabatan Direktur PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO) pada periode 2020–2025.
Namun pada 2024, namanya dihapus dari struktur direksi melalui RUPS karena yang bersangkutan memilih mengikuti kontestasi Pilkad
Perubahan susunan Direksi dan Komisaris tersebut dilakukan menjelang tahun politik, memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan aktivitas pertambangan yang kini tengah disorot aparat negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Arga Morini Indah untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan perambahan kawasan hutan, potensi sanksi denda triliunan rupiah, serta perubahan struktur Direksi yang menghapus nama DW.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum kehutanan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti, apakah penertiban kawasan hutan akan dijalankan secara tegas dan transparan, atau berhenti sebatas penataan administratif semata.


Komentar