THEREPUBLIKA.ID, KENDARI — Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH) Sulawesi Tenggara di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Senin (2/2/2026), berlangsung tegang dan nyaris ricuh. Massa aksi menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek Pengaman Pantai Raha yang menelan anggaran negara sekitar Rp28 miliar.
Ketegangan terjadi saat para demonstran menuntut penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi dan rekaman video yang beredar, sempat terjadi adu argumen hingga saling dorong antara massa aksi dan sejumlah pihak di lingkungan BWS Sulawesi IV Kendari.
FPKH menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya. Massa kembali mendesak untuk bertemu Kepala Balai, Satuan Kerja (Satker), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, ketiga pejabat yang dimaksud kembali disebut tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.
Koordinator Lapangan FPKH, Jimlin, menilai ketidakhadiran para pejabat tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proyek pengaman pantai yang dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa di bawah kewenangan BWS Sulawesi IV Kendari.
“Ini sudah aksi jilid dua, dan hasilnya sama. Pihak yang bertanggung jawab tidak pernah ada di kantor. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas proyek,” ujar Jimlin.
FPKH mengklaim telah mengantongi sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut telah dirangkum dalam dokumen pernyataan sikap dan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi.
Menurut FPKH, proyek Pengaman Pantai Raha berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti. Selain itu, mereka menilai kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat pesisir serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
FPKH menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
“Pengaman pantai bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan pesisir. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” tutup Jimlin.


Komentar