Hukum dan Kriminal
Beranda » AP2 Indonesia Gaungkan Pencopotan Kepala Syahbandar Lapuko, Siap Sambangi Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI

AP2 Indonesia Gaungkan Pencopotan Kepala Syahbandar Lapuko, Siap Sambangi Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI

Kantor Unit Syahbandar Lapuko Konawe Selatan Sulawesi Tenggara.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia secara tegas menggaungkan pencopotan Kepala Syahbandar Lapuko atas dugaan pembiaran aktivitas galangan kapal ilegal yang beroperasi di wilayah Lapuko. AP2 Indonesia menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan yang melekat pada otoritas kesyahbandaran.

Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyampaikan bahwa keberadaan galangan kapal yang diduga tidak mengantongi izin lengkap namun tetap beroperasi secara terbuka merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak otoritas pelabuhan. Menurutnya, jika benar terjadi pembiaran, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk pada ranah pelanggaran hukum.
Sebagaimana diketahui, fungsi pengawasan aktivitas kepelabuhanan berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang secara struktural berada di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Karena itu, AP2 Indonesia menilai Menteri Perhubungan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Syahbandar Lapuko.

Selain itu, AP2 Indonesia juga akan menyambangi Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan untuk meminta dilakukan fungsi pengawasan dan pemanggilan pihak-pihak terkait guna membuka secara terang dugaan pembiaran tersebut.

AP2 Indonesia menilai, praktik galangan kapal ilegal berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban perizinan dan pajak, hingga ancaman terhadap keselamatan pelayaran dan kerusakan lingkungan pesisir.
Dalam waktu dekat, AP2 Indonesia memastikan akan melakukan langkah konkret dengan mendatangi kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Komisi V DPR RI di Jakarta untuk mendesak:

  1. Pencopotan Kepala Syahbandar Lapuko jika terbukti melakukan pembiaran.
  2. Audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galangan kapal di wilayah Lapuko.
  3. Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.
  4. Transparansi publik atas status perizinan dan pengawasan galangan kapal tersebut.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan tata kelola kepelabuhanan berjalan sesuai prinsip hukum, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan.

GMS Laporkan Oknum Anggota DPRD Sultra ke KPK RI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan dan Penggelapan Pajak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement