Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) melaporkan seorang oknum anggota DPRD Sultra berinisial SS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah pendidikan serta dugaan penggelapan pajak melalui pengelolaan yayasan pendidikan/kampus swasta di Kota Kendari.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk dugaan adanya aliran dana kampus ke rekening keluarga oknum tersebut pada tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam hasil rekening koran yang dimiliki pelapor.
Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Mahasiswa Sultra, Zul, menyatakan bahwa pihaknya mendesak KPK RI segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kasus tersebut.
“Kami meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Sultra terkait dugaan korupsi dana hibah pendidikan dan dugaan penggelapan pajak. Ini menyangkut uang pendidikan dan kepentingan masyarakat,” tegas Zul.
Selain dugaan penyalahgunaan dana hibah pendidikan, Gerakan Mahasiswa Sultra juga menyoroti dugaan praktik penggelapan pajak dalam pengelolaan yayasan pendidikan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum anggota DPRD tersebut.
Pihak pelapor mengaku akan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum, termasuk data transaksi dan bukti rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana mencurigakan.
Gerakan Mahasiswa Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kejelasan dan tindakan dari aparat penegak hukum.
Hingga release ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.


Komentar