THEREPUBLIKA.ID, KENDARI – Proyek pembangunan Gedung CAT milik Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara yang diduga mangkrak kini menjadi sorotan publik. Komite Rakyat Anti Rasua menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH), mulai dari kejaksaan hingga kepolisian.
Langkah pelaporan ini didasarkan pada belum rampungnya proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, meskipun telah mengalami beberapa kali adendum atau perpanjangan kontrak.
Ketua KRAR Sultra, Uter, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Gedung CAT BKD Sultra telah mengalami tiga kali perpanjangan kontrak, namun hingga kini belum juga selesai.
“Proyek ini bernilai besar, tetapi tidak kunjung rampung. Kami menduga ada kesalahan dalam pengelolaan oleh para stakeholder. APH harus segera mengaudit penggunaan anggaran pada proyek tersebut,” ujarnya kepada media, Selasa (14/04/2026).
Selain itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam KRAR juga menyatakan kesiapan untuk melaporkan Kepala BKD Sultra, pihak kontraktor, serta instansi terkait lainnya ke APH.
Uter menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumen yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami menduga ada indikasi penyimpangan dalam pembangunan Gedung CAT BKD Sultra. Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa pertanggungjawaban. Kami akan melaporkan Kepala BKD Sultra, pihak Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, serta kontraktor ke APH,” tegasnya.
Ia juga menilai, sebagai pejabat teknis, pihak Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Selain itu, KRAR turut mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dalam proyek tersebut. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, proyek mangkrak ini berpotensi merugikan keuangan daerah. Kami tidak ingin pembangunan di Sultra terhambat akibat kelalaian oknum tertentu. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, APH harus bertindak tegas,” lanjut Uter.
Sebagai bentuk tekanan publik, KRAR bersama mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi, serta Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.
“Mereka yang mengelola uang rakyat harus diawasi. Jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan, maka wajib dilaporkan. Itulah fungsi kontrol dari civil society,” tutupnya.


Komentar