THEREPUBLIKA.ID, MUNA – Keabsahan tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kembali menuai sorotan serius. Sebuah surat penetapan bakal calon kepala desa yang dikeluarkan beberapa oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili terungkap cacat secara administratif dan substansi, sehingga dinilai sebagai surat abal-abal dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana.
Dokumen bertanggal 9 Januari 2026 tersebut hanya berjudul Surat Pernyataan Penetapan Hasil Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi, tanpa nomor surat, tanpa berita acara pleno, serta tanpa lampiran hasil verifikasi administrasi. Bentuk dokumen ini dinilai tidak memenuhi syarat sebagai dasar penetapan tahapan Pilkades.
Isi surat hanya memuat pernyataan umum bahwa sejumlah bakal calon “memenuhi persyaratan”, tanpa rincian penelitian berkas. Bahkan, pada bagian lanjutan surat muncul nama tambahan tanpa penjelasan status hukum, sehingga menimbulkan kerancuan dan dugaan rekayasa administrasi.
Surat tersebut juga tidak mencerminkan keputusan kolektif PPKD karena tidak didahului atau disertai berita acara rapat pleno. Meski demikian, surat tetap dibubuhkan tanda tangan beberapa oknum PPKD, yakni Maulid, S.Pd selaku Sekretaris PPKD Masalili, Fajar Budi Rahman sebagai Wakil Ketua PPKD Masalili, serta La Ode Pokandu dan Aguswan.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Desa, La Ahi, menegaskan bahwa penerbitan dan penggunaan surat semacam ini tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
“Kalau surat penetapan dibuat tidak sesuai prosedur, apalagi digunakan sebagai dasar keputusan berikutnya, maka itu bisa masuk ke dugaan pemalsuan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan. Ini tidak berhenti pada sanksi administratif,” tegas La Ahi.
Menurutnya, apabila terbukti ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau niat meloloskan calon tertentu, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana.
“Potensi pidananya bisa mengarah ke pemalsuan surat atau penyalahgunaan jabatan. Apalagi jika surat abal-abal itu menimbulkan kerugian hak warga atau mencederai proses demokrasi desa,” ujarnya.
La Ahi menambahkan, selain pemeriksaan Inspektorat Daerah dan evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), laporan pidana juga dapat ditempuh jika ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“Jika Ombudsman menemukan maladministrasi berat dan rekomendasinya diabaikan, itu bisa menjadi pintu masuk proses hukum lebih lanjut. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini,” pungkasnya.


Komentar