THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan kerusakan ekosistem mangrove akibat pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Selasa, 3 Februari 2026.
Pelaporan ini merupakan bagian dari langkah advokasi hukum dan kebijakan yang dilakukan AP2 Indonesia. Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Mabes Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan masyarakat setempat, serta kajian awal berbasis lingkungan pesisir, AP2 Indonesia menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan pemanfaatan ruang laut. Salah satu perizinan yang disorot adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga telah mengalihfungsikan kawasan mangrove yang berada di wilayah pesisir. Padahal, kawasan mangrove Desa Lapuko merupakan zona sensitif dan strategis yang berfungsi sebagai pelindung alami garis pantai, habitat pemijahan biota laut, serta penyangga keberlanjutan sumber daya perikanan masyarakat nelayan.
AP2 Indonesia memperkirakan luas mangrove yang terdampak dan mengalami kerusakan mencapai sekitar 5 hingga 7 hektare. Kerusakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti meningkatnya abrasi pantai, menurunnya kualitas ekosistem pesisir, serta berkurangnya produktivitas perikanan tangkap tradisional.
Dampak sosial ekonomi juga disebut telah dirasakan langsung oleh nelayan setempat. Aktivitas pembangunan galangan kapal tanpa perencanaan lingkungan yang memadai dinilai mengganggu wilayah tangkap nelayan dan menurunkan hasil perikanan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir Desa Lapuko.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, mengatakan pelaporan ke KKP dilakukan untuk memastikan adanya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
“Sebelum melaporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, AP2 Indonesia telah lebih dahulu menyampaikan laporan resmi ke DITTIPIDTER Mabes Polri dan Ditjen Gakkum KLHK. Langkah ini kami tempuh agar penanganan persoalan dilakukan secara komprehensif, baik dari aspek pidana lingkungan, pengelolaan pesisir, maupun penegakan hukum administrasi negara,” kata Fardin.
AP2 Indonesia mendesak KKP RI segera melakukan investigasi lapangan, memeriksa legalitas pemanfaatan ruang laut dan pesisir, serta mengambil langkah tegas, termasuk penghentian kegiatan dan pemberian sanksi, apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Lebih lanjut, AP2 Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan serta mendorong pemulihan ekosistem mangrove dan perlindungan hak hidup masyarakat nelayan Desa Lapuko.


Komentar