Perspektif
Beranda » Jika Risiko Bisnis Dipidana, Siapa Berani Memimpin BUMN?

Jika Risiko Bisnis Dipidana, Siapa Berani Memimpin BUMN?

Penulis: Romadhon Jasn, Inisiator Forum Peduli BUMN

Urgensi Pembentukan Dewan Business Judgment Rule

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Sektor energi adalah jantung kehidupan ekonomi nasional, tempat setiap keputusan korporasi bersinggungan langsung dengan stabilitas harga, kepastian pasokan, dan kedaulatan negara. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26–27 Februari 2026 terhadap sembilan terdakwa perkara tata kelola minyak mentah PT Pertamina membuka perdebatan besar yang melampaui sekadar perkara pidana. Jaksa mendakwa kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, namunb majelis hakim hanya membuktikan kerugian sebesar Rp9,4 triliun sementara komponen Rp171 triliun dinyatakan bersifat asumtif dan tidak terbukti secara nyata. Kontras yang mencolok ini bukan sekadar soal angka; ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sistem hukum kita memperlakukan keputusan profesional yang lahir dalam situasi bisnis penuh tekanan dan ketidakpastian.

Industri energi tidak pernah bergerak dalam ruang yang tenang dan statis. Ia berada dalam pusaran geopolitik, fluktuasi harga minyak global, kontrak jangka panjang lintas negara, serta tuntutan menjaga pasokan domestik yang tidak boleh terputus. Dalam realitas seperti itu, keputusan strategis sering diambil dengan informasi terbatas dan waktu yang sempit. Namun ketika keputusan tersebut dievaluasi bertahun-tahun kemudian dalam ruang sidang yang sunyi dari dinamika pasar, risiko bisnis sering kali dibaca sebagai kesalahan hukum yang disengaja.

Yang menarik dari putusan ini bukan hanya beratnya vonis, melainkan keberadaan dissenting opinion Hakim Anggota Mulyono Dwi Putranto. Hakim ini secara terbuka meragukan unsur kerugian negara yang menurutnya tidak meyakinkan, tidak nyata, dan tidak pasti. Ia mengingatkan asas dasar hukum pidana yang sederhana namun kerap terlupakan: tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam pandangannya, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya hubungan batin antara perbuatan dan niat jahat yang melatarbelakanginya.

Hoaks BBM Naik Gagal Total? Pertamina Pastikan Harga Tetap Stabil

Pernyataan itu terasa seperti peringatan yang penting bagi praktik penegakan hukum di sektor ekonomi. Kerugian negara tidak selalu identik dengan perbuatan melawan hukum. Dalam bisnis yang kompleks, kerugian bisa saja lahir dari keputusan yang diambil secara profesional tetapi gagal menghadapi dinamika pasar yang berubah cepat. Ketika ruang antara kegagalan dan kejahatan menjadi kabur, sistem hukum berisiko kehilangan proporsinya.

Kontras dalam putusan perkara ini semakin terlihat ketika membandingkan para terdakwa. Kerry Riza diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun dan USD 11 juta karena dinilai menikmati manfaat langsung dari kerja sama yang dimanipulasi. Namun terhadap sejumlah mantan direksi BUMN, majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti karena tidak terbukti adanya keuntungan pribadi. Perbedaan ini memperlihatkan adanya lapisan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar dikotomi antara korupsi dan kerugian bisnis.

Pengalaman serupa pernah terjadi dalam perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir sebagai saksi meringankan dan menyatakan kebingungannya melihat seorang direksi yang menjalankan keputusan korporasi justru diproses secara pidana. Mahkamah Agung kemudian membebaskan Karen melalui Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020 dengan pertimbangan bahwa keputusan investasi tersebut berada dalam koridor Business Judgment Rule (BJR). Preseden ini menunjukkan bahwa hukum sebenarnya memiliki instrumen untuk membedakan antara keputusan bisnis dan kejahatan, meskipun penerapannya masih belum konsisten.

Ketika garis pembatas antara risiko bisnis dan tindak pidana menjadi kabur, muncul kegelisahan yang perlahan menggerogoti tata kelola BUMN. Direksi dan eksekutif kini dihadapkan pada dilema: mengambil keputusan strategis yang berisiko demi kepentingan nasional, atau memilih langkah administratif paling aman demi menghindari ancaman pidana di masa depan. Budaya “aman dulu” pun tumbuh. Keputusan yang seharusnya diambil untuk kepentingan strategis nasional menjadi tertunda atau bahkan tidak pernah terwujud.

Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam ruang rapat direksi. Ketidakpastian hukum semacam ini berpotensi menggerus keberanian pengambilan keputusan di sektor energi dan menghambat investasi strategis. Talenta terbaik yang seharusnya memimpin BUMN bisa memilih jalur lain yang lebih aman secara hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan kapasitas negara dalam mengelola sektor-sektor strategisnya sendiri.

Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Gejolak Global, Daya Beli Rakyat Dijaga

Dalam konteks itulah gagasan pembentukan Dewan Business Judgment Rule menjadi semakin relevan. Lembaga ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan menyediakan mekanisme penilaian profesional sebelum perkara korporasi ditarik ke ranah pidana. Dewan tersebut dapat beranggotakan akademisi hukum korporasi, praktisi bisnis senior, dan auditor forensik independen yang mampu menilai secara objektif apakah suatu kerugian muncul dari dinamika bisnis yang kompleks atau dari tindakan melawan hukum yang disengaja.

Model seperti ini bukan tanpa preseden internasional. Amerika Serikat memiliki Delaware Chancery Court yang menangani sengketa korporasi dengan pendekatan yang memahami kompleksitas bisnis, sementara Singapura memiliki mekanisme independent review board terhadap keputusan direksi. Prinsipnya sederhana: selama keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa keuntungan pribadi, maka risiko bisnis tidak seharusnya langsung dipidana. Melalui mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak kehilangan kewenangan justru mereka mendapatkan basis analisis profesional sebelum dakwaan diajukan.

Dissenting opinion Hakim Mulyono dalam perkara Pertamina menjadi pengingat bahwa bahkan di dalam ruang sidang sendiri telah muncul kesadaran mengenai kompleksitas persoalan ini. Membangun Dewan Business Judgment Rule bukan sekadar wacana kelembagaan, melainkan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Tanpa reformasi ini, Indonesia berisiko terus terjebak dalam siklus yang sama: kriminalisasi kebijakan, stagnasi inovasi, dan melemahnya keberanian kepemimpinan korporasi negara. Karena hukum yang tidak mampu membedakan gagal dan mencuri, pada akhirnya hanya akan melahirkan negara yang takut maju.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement